Di Dampingi LBH TNT, Arifah Adukan SU ke Polres Bangil


Pasuruan - Merasa ditipu karena uang 35 juta rupiah tidak dikembalikan oleh SU selaku Terlapor di sekitar bulan April Tahun 2020, Arifah di dampingi suami dan kuasa hukumnya dari LBH TNT melakukan Pengaduan ke Polres Pasuruan di Bangil, Minggu (31/03/24).


Berawal di sekitar Tahun 2013 ketika Arifah bermaksud melakukan pinjaman uang dengan jaminan SHM atas nama Warnoto tanah milik Arifah di daerah Trawas. Kemudian Arifah dikenalkan NT (Prigen) kepada SU (Terlapor) untuk membantu proses pinjaman tersebut namun menggunakan orang lain yaitu SA untuk pengajuan ke Bank Pundi Pandaan (sudah kolaps) dengan tenor 3 Tahun. Karena tidak ada kepastian, Arifah diberi uang 10 juta rupiah oleh SU dan SA di pasar Senggol Pandaan. SU berjanji kepada Arifah nantinya SHM a.n Warnoto (sudah dibalik nama an SA) tersebut akan dikembalikan kepada Arifah dalam jangka waktu 3 Tahun dan sudah menjadi atas nama Arifah. 

Tahun 2020 setelah Arifah menagih kepada SU, SU mengatakan jika Bank Pundi Pandaan kolaps dan SHM a.n Warnoto pindah ke Bank Banten Malang. Kemudian SU menjanjikan kepada Arifah untuk bisa melakukan pelunasan/ pengambilan SHM dan SA tersebut dengan biaya sebesar 35 juta rupiah, batas waktu 1 minggu yang Arifah berikan kepada SU hari Selasa, 14 April 2020 di RM Padang Roda Baru Pandaan, Kab. Pasuruan.

Karena tidak ada kabar, Arifah cek ke Bank Banten Malang dan mendapatkan info memang benar ada pinjaman 80 juta rupiah an SA dengan jaminan SHM tersebut dan hanya di cicil 4x angsuran. 

Setelah itu Arifah pun melakukan nego dan pelunasan sebesar 97 juta rupiah menggunakan uang Arifah sendiri. 

Akibat kejadian tersebut Arifah merasa ditipu karena uang 35 juta rupiah tidak dikembalikan oleh SU selaku Terlapor, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat, Nomor : STTLPM/125/III/2024/SPKT POLRES PASURUAN.



Ketika di klarifikasi di rumahnya sebelum Arifah melakukan pengaduan ke Polres Pasuruan, SU pada kuasa hukum Arifah dan beberapa rekan media online mengatakan bahwa dia sudah mentransfer kan uang milik Arifah ke SA sebagai meminjamkan atas nama SHM sambil menunjukkan bukti transfer nya yang dilakukan secara mencicil ke nomor rekening milik SA dan nomor rekening bukan SA.


Menanganggapi pernyataan SU, Arifah yang di temui beberapa awak media online mengatakan bahwa urusan SU melakukan transfer ke SA bukan urusannya.

"Saya memberi SU uang 35 juta secara kontan sesuai surat perjanjian untuk pelunasan sertifikat saya dan sesuai perjanjian kalau SU tidak bisa mengeluarkan sertifikat tersebut, maka uangnya akan dikembalikan kepada saya dengan batasan waktu di Tahun 2020, lalu kenapa malah di transfer kan secara berulang ke SA sekitaran Tahun 2021,” ujar Arifah menahan amarah.


Salah satu kuasa hukum Arifah mengatakan, bahwa dugaan telah terjadi persekongkolan jahat dimana Arifah sebagai korban dan untuk proses hukumnya telah dipercayakan kepada APH Polres Pasuruan di Bangil, sambil menutup pembicaraan.


(redaksi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama