Oleh : M. Krisdianto, SH.MH
( Konsultan Hukum Berkasindo )
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog," ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 7 Februari 2023.
Dalam hal penindakan, Presiden melanjutkan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.
"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,"
Hingar Bingar penanganan kasus korupsi Tambang Timah yang melibatkan carzy Rich, artis , Aktor Intelektual menandakan adanya sosok Un-Touchable yang masih menimbulkan tanda tanya. PENGAWASAN PPATK DAN BPK juga menjadi tanda tanya besar kemana selama ini, ada kesan unsur pembiaran, kenapa bisa terjadi mega Korupsi Tambang Timah yang sangat bernilai fantastis, dimana ditaksir kerugian negara senilai 271 Triliun itu.
Setelah pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, baru saja kita dengar isu yang mengemuka perihal KPK dilebur dengan OMBUDSMAN. Kejaksaan Agung menunjukan taring dengan tampil di garis depan dalam penanganan MEGA KORUPSI Tambang Timah tersebut, Lembaga Anti Rasuah (KPK) Melalui Komisioner/Wakil Ketua KPK juga menyampaikan adanya kebocoran perihal OTT beberapa waktu lalu.
Sinergitas dan Penguatan Supervisi APH ahir ahir ini, terkesan tidak terlaksana dengan baik dan adanya singgungan kepentingan institusi APH.
Panggung Pemberantasan Korupsi harusnya dimanfaatkan secara maksimal dalam menaruh genderang perang untuk memerangi Para Koruptor.Memoskinkan Koruptor lazimnya juga tidak menjadi Lips Service APH dalam mengembalikan kerugian Negara dan merampas aset para tikus tikus tambang dan .asia hukum yang "makin jauh api dari panggang" atas Upaya Pemberantasan praktek Korupsi secara serius di Indonesia.bukankah wadah untuk memiskinkan terbuka lebar atas di berlakukannya UU TPPU, sehingga tidak ada alasan lain dan alibi bagi APH untuk gamang menerapkan pasal pasal krusial UU TPPU dalam ikhtiar mengembalikan Kerugian Negara dan penderitaan jutaan rakyat Indonesia yang diakibatkan oleh koruptor.
Masa depan koruptor di negeri ini tak sesuram di Cina. Di negeri Tirai Bambu itu pikiran koruptor dibayangi teror tentang kematian. Siapa berani korupsi lebih dari 100.000 Yuan ganjarannya hukuman mati. Hukum dan moral benar-benar menjadi jangkar utama pemberantasan korupsi.
Suasana kontras terjadi di Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, para predator uang negara masih bisa mengumbar senyuman. Mereka tahu masa depannya masih cerah dan jauh dari bayang-bayang kematian. Meski hukuman badan menjadi instrumen penjeraan, namun konsep pemenjaraan badan tak selamanya efektif.
Buktinya, di lembaga pemasyarakatan koruptor masih bisa menyulap kamar menyerupai hotel. Memperoleh berbagai fasilitas mewah. Melenggang bertamasya ke luar Lapas. Berkomunikasi ke mana saja melalui telepon genggam. Dan, yang memanjakan, tidak semua terpidana kasus korupsi menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Koruptor bisa bebas lebih cepat dari yang seharusnya karena mendapatkan obral remisi.
Ketika bebas para koruptor tidak terancam jatuh miskin karena uang hasil korupsi telah terintegrasi dalam kapital berskala internasional dan bermetamorfosa sedemikian rupa untuk mengelabuhi penegak hukum melalui tindak pidana pencucian uang.
Penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti juga tak membuat koruptor melarat karena eksekusi uang pengganti.
Posting Komentar