Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin Berhasil Di Ungkap Oleh Polsek Pandaan



PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, SH berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin di kios Rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (24/05/ 2024), pukul 21.45 WIB.


Polsek Pandaan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang merupakan penjual minuman beralkohol tersebut, dia adalah seorang pria berinisal RH(65) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan kronologi kejadian terkait bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual minuman bebas alkohol keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan Tepatnya di kios rokok pinggir Jalan Raya. Selanjutnya Kapolsek Pandaan bersama anggota unit Reskrim Polsek Pandaan melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendatangi kios rokok tersebut serta menggeledah dan ternyata ditemukan minuman beralkohol berbagai merk sejumlah 27 (dua puluh tujuh) botol.


Dari hasil penyitaan barang bukti Minuman Beralkohol tersebut, berikut rincian merk yang dijual oleh pelaku, 9 (sembilan) botol Anggur Merah, 10 (sepuluh) botol kecil Arak Bali, 6 (enam) botol kecil Arak jowo, 1 (satu) botol Whiskey , dan 1 (satu) botol Vodka,” terang Kompol Bambang.


“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beraktual di Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama