Pasuruan – Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 4 Pasuruan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan ini berdasarkan audit internal tahun 2023, yang mencatat ketidaksesuaian serius dalam pengelolaan dana selama periode 2019-2024, ujar Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Laporan audit independen sekolah telah menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk gaji guru dan biaya operasional sekolah.
“Alokasi dana yang tidak sesuai ketentuan berdampak pada kualitas pendidikan yang kurang optimal”, lanjut Nara sumber.
Ketika di temui di rumahnya, Selasa (24/09/24), 'S' selaku bendahara dana BOS menyarankan agar rekan media berkasindo.com langsung menemui bapak Sugik selaku bendahara CabDin karena sakit yang di derita 'S' saat ini.
“Di Dinas ada mas Lukman, pak Sugik, ya yang arahkan laporan-laporan ya orang itu, kita kan cuman anak buah menjalankan, mas,” tutur S.
Sedang Iwan Bashori selaku Kepala Sekolah SMK PGRI 4 ketika di klarifikasi di lingkungan sekolah menyatakan bahwa jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat harus dihentikan dan diproses secara hukum.
Rumor adanya kebocoran dana juga berkembang di kalangan audit internal, yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan menemukan bahwa dana untuk alat peraga dan fasilitas tidak memadai, berdampak pada kurikulum Tata Kecantikan Kulit dan Rambut.
Dugaan penyimpangan ini Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi penjara hingga 20 tahun.
(NJO/ red)
Posting Komentar