Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol



Jakarta - Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengontrol judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar. 


“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/24).


Pemblokiran aset ini, katanya, merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.


“Proses penutupan ini berawal dari interaksi salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi penyimpanan pembayaran untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik ​​Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.


“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama