![]() |
Oleh : M. KRISDIANTO SH., MH., Praktisi dan Advokat Malang Raya |
Kabar mengenai kemungkinan pelantikan kepala daerah pemilu pada Pemilukada 2024 mulai santer berbicara berbagai kalangan tak terkecuali oleh kalangan dewan di pusat (DPR-RI) maupun daerah Kabupaten Malang (DPR -D), diantaranya pernyataan yang disampaikan oleh salah satu anggota Komisi II DPR -RI Dede Yusuf, karena menunggu PHPU yang sedang berporosis di MKRI selesai, dimana diperkirakan ahir bulan Maret 2025 baru selesai.
“Hot issue Calon SEKDAKAB MALANG” tak kalah panasnya dengan Berita Pengunduran Pelantikan BUPATI MALANG, kejadian yang dimaksud tampak dari beberapa pendapat dan pernyataan yang disampaikan oleh beberapa anggota dewan/ Ketua fraksi yang duduk di DPRD Kabupaten Malang, juga Direktur Eksekutif Sanusi Center Ahmad Zulham Mubarak memberikan sinyal 11 syarat/ kriteria yang diminta Bapak Bupati Malang . Jika dilihat dalam pemberitaan media dalam 3 bulan terahir ada 7 nama calon SEKDAKAB MALANG, kemudian mengerucut menjadi 5 nama dan berita dalam 1 minggu terahir oleh karena 2 nama terkendala usia (memasuki Pensiun) maka mengerucut 3 nama TOP yang sudah tidak asing bagi masyarakat bagi Kabupaten Malang yang siap mengikuti seleksi dan kontestasi. Bola Panas Kursi Sekdakab Malang, berada di tangan Bupati Malang Terpilih dan menjadi otoritasnya untuk di ajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), imbuh Sam Krisna.
Dalam hierarki pemerintahan daerah, Sekda menempati posisi strategis sebagai pejabat eselon tertinggi di tingkat provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk tingkat provinsi, Sekda menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/ Kota Sekda menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran Sekda dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah (provinsi/ Kabupaten/ Kota).
Sekda Adalah Pejabat Kunci dalam Pemerintahan Daerah, Pahami Peran, Tugas dan Tanggung Jawabnya
Sekda adalah pejabat penting yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk tingkat provinsi, Sekda menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/ Kota Sekda menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran Sekda dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Jika mengacu pada aturan hukum yang ada, menurut saya, setelah HM Sanusi resmi dilantik sebagai Bupati Malang hasil Pemilukada 2024, lebih baik segera mengusulkan kepada pemerintah pusat lewat Gubernur untuk segera mengisi jabatan Sekda Definitif, karena mengacu pada ketentuan Pasal 52 dan Pasal 56 undang-undang- undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan, syarat sahnya keputusan meliputi, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan, sahnya keputusan tidak hanya didasarkan pada ketentuan tetapi peraturan juga bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sosok yang tepat mengisi kursi panas SEKDA menurut saya adalah Seorang Pejabat yang telah teruji, visoner, memiliki kecerdasan, akhlaqul karimah dan bisa melakukan harmonisasi pencapaian target yang dicanangkan Bupati Malang terpilih dalam visi misi saat Pilkada/Pilbup 2024 kemarin.
Tokoh ketiga yang menyebutkan itu di antaranya, Dr. Ir Budiar MSi, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Made Arya Wedanthara SH MSi, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Dan ada satu lagi yang digadang-gadang adalah Khairul Isnadi Kusuma ST, MT (akrab disapa OONG), Kadis PU Bina Marga yang selama ini diketahui sudah cukup menikmati jabatannya saat ini. Semula yang diunggulkan oleh Bupati Sanusi untuk jadi Sekda definitif itu ada dua orang. Yakni, jika bukan Nurman, ya Ir Tomie Herawanto MP, Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Namun, masalahnya, baik Nurman atau Tomie terbentur usia karena sudah lebih dari 58 tahun usia mereka. Sebagai Praktisi dan Pegiat Sosial kami menitipkan pesan kepada Bupati Malang Terpilih HM Sanusi agar benar benar penempatan, tidak nepotisme dan akuntable dalam menentukan dan menyetujui 1 nama calon SEKDA Definitif kepada Mendagri, setelah Pelantikan Bupati Malang yang insya Alloh dilaksanakan akhir maret 2025 ini. Kami akan terus mengawal dan memberikan kritik membangun, untuk tercapainya program “MALANG MAKMUR” yang dicanangkan Bupati Terpilih, Pungkas Advokat Asli Bhumi Arema yang juga Pengurus LPBHNU Kab. Malang.
Posting Komentar