Bareskrim Mengungkap Jaringan Judol Internasional


Jakarta - Penyidik ​​Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kejahatan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.


Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum. Kemudian, AT (34) sebagai agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.


“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).


Untuk menjalankan kegiatan judi online, katanya, pelaku menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer. 


“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan juta dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.


Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.  


Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama