Ketua Trinusa Pasuruan Raya Menilai Sekdes Tanggulangin Tebang Pilih Pendampingan Hukum


Pasuruan - Permasalahan hukum yang menimpa warga terhitung masih satu desa saat ini ditangani oleh pihak Polres Pasuruan atas dugaan pencurian sepatu yang berujung pada penganiayaan terjadi di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kab Pasuruan sudah melewati tahap pemanggilan sejumlah saksi hingga pemanggilan terhadap terlapor yang sempat mangkir dari panggilan pihak kepolisian. 

Entah apa alasannya belum diketahui hingga Polres Pasuruan melayangkan surat panggilan ke 2 terhadap terlapor untuk dapat hadir di Mapolres Pasuruan pada hari Selasa 04 Maret 2025.


Namun sangat disayangkan, pihak terlapor didampingi oleh sekdes Tanggulangin serta beberapa anggota keluarga.


Erik selaku ketua TRINUSA Pasuruan Raya mengatakan bahwa ikutnya Sekdes Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kab. Pasuruan waktu mendampingi warganya yang terjerat kasus, menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di mata masyakat sekitar.


"Saya menduga bahwa Sekdes Desa Tanggulangin tidak adil dalam mendampingi masyakat dan terkesan tebang pilih, harusnya sebagai Sekdes bersifat transparan dalam menjalankan tugasnya" jelas Erik.


"Apalagi sebelumnya timbul rumor dari masyarakat bahwa pemdes tidak mendukung langkah terlapor atau terduga pelaku yang cenderung menyepelekan pihak pelapor atau korban. Kalau dari pihak korban tidak didampingi seharusnya dari pihak terduga pelaku juga jangan didampingi. Kalau begitu kan terkesan tidak tebang pilih, karena hal tersebut juga masuk dalam pelayanan terhadap masyarakatnya. Jangan karena dari pihak pelapor masyarakat miskin, kemudian dilihat dari pihak terlapor masyarakat yang memiliki nama di wilayah kampung desa tersebut yang akhirnya harus didampingi." Tutup Erik.


Dari permasalahan dugaan pencurian sepatu hingga menimbulkan perdebatan dan percecokkan yang melibatkan semua keluarga dan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib, terduga pelaku menemui Ainun (adik korban) yang kebetulan bersama korban di rumahnya sambil mencaci-maki. Setelah itu terduga pelaku memukul korban di bagian dada sebelah kanan satu kali serta menampar wajah bagian kiri korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri.

Terduga pelaku pun pergi meninggalkan korban di rumahnya.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami sesak nafas dan nyeri di dada sebelah kanan dan luka lebam di pipi sebelah kiri, kemudian melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Pasuruan.


Dalam pelaporan pihak korban juga meminta pendampingan hukum kepada LSM TRINUSA Pasuruan Raya.

Hal ini dibenarkan oleh Busro selaku Wakil Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya yang menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan sudah di laporkan ke pihak yang berwajib.


"Kejadian penganiayaan sudah dilaporkan sang korban di Mapolres Pasuruan dan kami pun sudah mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada pihak kepolisian yang menanganinya. Trinusa akan mendampingi proses hukum yang berjalan nantinya untuk segera mendapatkan kepastian hukum." tutup Busro.


(R1K) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama