LAMONGAN - Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan pengamanan utama pelaku penembakan menggunakan airsoftgun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame - Kedungadem tepatnya di Hutan Ngranggon Desa Sembung Kecamatan Sukorame pada Selasa malam (04/03) pekan lalu.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, SH, SIK, M.Si dalam rilis menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil menangkap terduda pelaku, 6 jam pasca kejadian.
“Dua orang berhasil kita amankan 6 jam setelah kejadian dan setelah kita melakukan pemeriksaan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar AKBP Bobby saat konferensi pers, Selasa (11/3).
Kapolres Lamongan mengatakan penutupan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim dalam merespon aduan masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan.
“Pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari laporan korban VV S ke Polsek Sukorame bahwa pada hari selasa, (04/03) pukul 23.30 wib telah terjadi penembakan,” ujar AKBP Bobby.
Masih kata AKBP Bobby, penembakan dilakukan oleh Dua orang pemuda menggunakan sepeda motor berknalpot Brong yang mengakibatkan korban VV S mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., SIK, M.Si. menjelaskan Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (24) domisili Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
“Diketahui tersangka A ini merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama 7 bulan di Lapas Bojonegoro.” ungkap AKP Rizky.
Kemudian untuk pelaku kedua inisial AAN berdomisili di Desa Sembung Kecamatan Sukorame.
Adapun peran para pelaku yaitu tersangka A berperan sebagai penembakan menggunakan senjata jenis airsoft gun sebanyak 2 kali.
Pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform youtube dengan harga Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), jelas AKP Rizky.
Sedangkan tersangka AA N berperan sebagai pengendara sepeda motor membonceng tersangka A.
Kedua telah pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, 1 buah peluru gotri dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor berikut VER ( Visum Et Repertum).
“Pelaku tidak berterima kasih atas perbuatan korban yang menyalip pelaku pada saat perjalanan pulang, kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali menggunakan airsoft gun.” menambahkan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP yaitu Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkas AKP Rizky.
Dari kejadian ini Kapolres Lamongan AKBP A. Bobby Condroputra, SH, SIK, M.Si menyampaikan pesan kepada seluruh warga masyarakat agar turut serta dalam menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Lamongan. (*)
Posting Komentar