Pasuruan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa kembali bersuara lantang. Kali ini, mereka mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang dalam proyek pembangunan perumahan Anggun Residence dan Insani Regency di Jl. Raya Sidogiri – Warungdowo, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Menurut data yang dimiliki LSM Trinusa, lahan lokasi perumahan tersebut tercatat sebagai zona permukiman dalam RTRW, namun di saat yang sama juga termasuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Ini patut didalami. Jika benar berada di LSD, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian. Ini bukan sekadar soal izin, tapi menyangkut arah pembangunan yang adil dan lestari,” ujar Ketua Trinusa, Erik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak pengembang tidak mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Dinas SDATR Kabupaten Pasuruan.
Merespons kebuntuan informasi itu, LSM Trinusa menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka mendesak agar DPRD memanggil seluruh pihak terkait, baik pengembang maupun instansi pemerintah, untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik.
“Kalau pemerintah daerah diam, maka publik punya hak untuk curiga. Kami tidak ingin LSD dikorbankan demi bisnis properti,” tegas Erik.
(r1k)