Notification

×

Iklan

Iklan

LSM KPK Tipikor Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Asembagus ke Kejaksaan Probolinggo

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T12:50:55Z


Probolinggo  – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (LSM KPK Tipikor) melalui perwakilannya, Moh. Soni, secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (19/6/2025).


Dalam laporannya, Soni mengungkapkan setidaknya terdapat tiga kegiatan penggunaan dana desa yang dinilai merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


Pertama, pembangunan sarana dan prasarana pariwisata desa berupa lahan parkir senilai Rp132,5 juta yang dialokasikan pada anggaran tahun 2021. Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM, proyek tersebut dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.


Kedua, pembangunan wisata religi desa dengan nilai anggaran sebesar Rp111 juta pada tahun yang sama, yang hingga kini menurut temuan lapangan terlihat terbengkalai dan tidak terurus.


Ketiga, proyek pengerasan jalan desa pada anggaran tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp132 juta. Soni menyebutkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, seharusnya proyek tersebut memiliki panjang 1.200 meter, namun realisasi di lapangan diperkirakan hanya sekitar 500 meter.


“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi serta menyelamatkan uang negara dari praktik penyimpangan,” ujar Soni kepada wartawan setelah melaporkan kasus tersebut.


Soni menegaskan, pelaporan ini dilakukan berdasarkan data dan temuan di lapangan yang telah melalui proses verifikasi internal. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan transparan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terkait laporan tersebut.