Cara pandang sederhana untuk melihat suatu perbuatan sebagai suatu kesalahan dari kacamata Sosiologis adalah dengan mengacu pada nilai-nilai kepatutan atau kepantasan yang hidup, berkembang dan terpelihara dalam keseharian bermasyarakat.
Oleh karena masyarakat dunia begitu beraneka-ragam maka disana sini kita akan temukan, betapun banyak kesamaannya tentu juga ada perbedaan.
Tetapi kesalahan dari Perspektif Yuridis-Formil yang lebih familiar disebut kesalahan dari Sisi Hukum
Menurut Hukum
"Seseorang baru di katakan melakukan kesalahan apabila dengan suatu keputusan Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, orang tersebut dinyatakan terbukti melakukan kesalahan.
Sepanjang seseorang belum dinyatakan kesalahannya oleh Hakim, maka orang tersebut tidak dapat dipandang atau dikatakan telah melakukan suatu Kesalahan."