Pasuruan, 29 Juli 2025 — Aksi demonstrasi besar yang digelar oleh Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menjadi peringatan terbuka bahwa rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang tertutup dan setengah hati. Aksi yang digelar dengan damai namun tegas itu menyoroti keterlambatan penanganan kasus Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati, serta mendorong Kejari agar tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi benar-benar mengusut perkara ini secara menyeluruh.
Aliansi menyampaikan bahwa skandal ini bukan hanya soal tunggakan piutang atau sewa yang tidak dibayarkan, melainkan juga menyangkut dugaan praktik mafia tanah. Temuan paling serius adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik negara yang masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Proses tersebut patut diduga melibatkan persekongkolan antara oknum pejabat daerah dan pihak luar, dan jika tidak segera dibuka ke publik, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset negara ke depan.
Lebih dari dua tahun sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan hanya menetapkan satu orang terdakwa dengan nilai kerugian yang sangat kecil dibanding total potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Tidak ada kejelasan siapa saja yang sudah diperiksa, tidak ada publikasi resmi terkait tahapan penyidikan, dan tidak ada satu pun pernyataan yang memberi harapan kepada masyarakat bahwa hukum benar-benar sedang bekerja.
Dalam orasinya, Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan formalitas hukum dan pelaku rendahan. Skema penguasaan ilegal, penyewaan ulang aset, hingga peralihan hak atas tanah tanpa dasar hukum adalah kejahatan publik yang sistematis dan hanya bisa dibongkar jika Kejari berani mengambil sikap tegas dan terbuka.
> “Kita semua tahu bahwa Plaza Bangil adalah salah satu contoh nyata bagaimana aset negara bisa dikuasai secara ilegal, dikelola untuk kepentingan segelintir pihak, dan bahkan sampai muncul SHM atas tanah yang seharusnya dikuasai negara. Ini bukan kecelakaan administratif—ini kejahatan terstruktur. Dan Kejaksaan jangan main aman,” tegas Imam Rusdian dalam keterangannya kepada media.
> “Kami mendesak Kejari untuk tidak menunggu tekanan dari pusat. Segera buka semua fakta ke publik, tunjukkan siapa yang diperiksa, siapa yang belum, dan kenapa belum. Jangan diam. Jangan hanya berani pada pelaku kecil lalu membiarkan aktor utamanya menghilang di balik pasal dan prosedur,” lanjutnya.
> “JARAKK berdiri di belakang Kejari jika mereka mau berbenah. Tapi jangan salah, kami juga akan terus menekan jika mereka memilih bungkam dan bermain-main dengan waktu. Rakyat hari ini tidak lagi bisa dibungkam dengan janji. Kami ingin kejelasan. Kami ingin keadilan,” tutup Imam Rusdian dengan suara lantang.
Aksi ini diakhiri dengan penyerahan dokumen SEPULTURA Pernyataan Sikap dan Sepuluh Tuntutan Rakyat yang berisi seruan moral kepada Kejaksaan untuk menuntaskan perkara Plaza Bangil secara menyeluruh. Dalam dokumen tersebut, JARAKK menuntut penanganan hukum dilakukan dengan prinsip keterbukaan, keberanian, dan komitmen terhadap keadilan substansial, bukan sekadar prosedural.
JARAKK juga memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk memberikan respon resmi dan konkret. Bila tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), serta mempersiapkan gelombang aksi lanjutan dengan dukungan yang lebih luas.
Redaksi