PASURUAN - Seorang petani inisial MSA (51 th) asal Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa. Lorokan, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan diamankan polisi di Desa Oro-oro Puleh, Kejayan Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/25).
Iya ditangkap setelah diketahui mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis.
Saat melakukan penggeledahan dirumahnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 9 poket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,754 gram.
Atas perbuatannya, MSA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup / mati.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Hati-hati dan jangan terlena uang cepat dan mudah, bekerjalah dengan benar, mungkin akan berat di awal namun jika Istiqomah akan membuahkan hasil yang baik. Jangan sampai mengambil keputusan yang salah dan malah merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas Kapolres Jazuli menghimbau masyarakat.