Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T08:39:13Z



KOTA PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika.


Pada Sabtu, 12 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga pengedar dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.


Dua Tersangka masing-masing berinisial S (36) warga Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan MDF (31) Warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.


Tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pasuruan.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekira pukul 19.30 WIB, di depan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. 


Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,55 gram yang dibungkus dengan bungkus permen KIS warna hijau.


Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MDF seharga Rp 450.000, namun baru dibayar sebesar Rp 199.000. 


Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim segera melakukan pengembangan dan perburuan terhadap MDF.


Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MDF dan melakukan penggeledahan. 


Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar beserta sejumlah alat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Barang bukti yang diamankan dari MDF antara lain Sabu seberat total lebih dari 50 gram dalam beberapa paket plastik klip. 


Selain itu Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, dan puluhan klip plastik kosong siap pakai serta barang bukti lainnya.


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP AKBP Davis Busin Siswara, SIK, MIKom., melalui Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, serta kesigapan tim dalam menyimpulkan laporan tersebut.


“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam pemberantasan narkotika,” ungkap Iptu Arief, Kamis (17/7).


Ia menekankan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan di atasnya. 


“Kami memastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Arief.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Pasuruan Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau mendorong narkoba di lingkungannya.


Keberhasilan pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang bersih dari bahaya narkotika. (*)