Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Jumat, 26 September 2025 | September 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-26T01:00:07Z


Jakarta | 25 September 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.


Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening yang tidak aktif—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening pelindung.


Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

“Kunci memukulnya melontarkan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik ​​Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).


Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.


Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.


Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1. Oknum Karyawan Bank:

- AP (Kepala Cabang Pembantu)

- GRH (Manajer Hubungan Konsumen) 


2. Pelaku Pembobolan:

- C alias K (Dalang, mengaku sebagai Satgas)

- DR (Konsultan hukum)

- NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)

- R (Mediator)

- TT (Fasilitator keuangan ilegal)


3. Pelaku Pencucian Uang:

- DH (Pembukaan blokir rekening)

- IS (Pemilik rekening penampungan)


Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.


Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik ​​juga mengamankan:

* 22 unit ponsel

* 1 hard disk eksternal

* 2 DVR CCTV

* 1 komputer mini

* 1 laptop Asus ROG


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang yang berbeda, antara lain:

* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar

* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta

* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar


Brigjen Helpi masyarakat mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap potensi ekosistem rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.


Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.