Notification

×

Iklan

Iklan

Lapdu Dugaan Penganiayaan Warga Rebalas Telah Ditindak Lanjuti Polres Pasuruan Kota

Selasa, 16 September 2025 | September 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-16T21:20:46Z
Atas : M. Sholeh didampingi bapaknya
Bawah : Menunjukkan pohon yang di potong, didampingi kuasa hukumnya dari LBH TNT Pasuruan


Pasuruan | Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama M. Sholeh, warga Lingkungan Randukerto Rt. 01 Rw. 07, Desa Rebalas, Kec. Grati, Kab. Pasuruan sesuai Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : LPM/SATRESKRIM/315/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 24 Agustus 2025 tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di depan rumah Lingkungan Randukerto Rt. 01 Rw. 07, Desa Rebalas, Kec. Grati, Kab. Pasuruan, pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib, telah di tindak lanjuti oleh penyidik Unit I Pidum Polres Pasuruan Kota, pada hari Selasa 16 September 2025 dari pukul 14.00 wib sampai selesai.


Dalam memberikan keterangannya kepada penyidik, korban M. Sholeh yang didampingi Wahyudi Tri Wuryanto dari LBH TNT Pasuruan menerangkan kronologis awal kejadian hingga terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RD bersama ayahnya/ HS kepada dirinya disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi yaitu Salamah (ibu M. Sholeh), M. Hafit selaku petugas instalasi dan Irwan tetangga yang berusaha memisahkan aksi pengeroyokan, ujar M. Sholeh pada reporter media online Berita Kasus Indonesia.



Surat Kesepakatan Perdamaian

Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di Polsek Grati setelah terjadinya kejadian di hari itu juga, Sabtu 23 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 wib yang pada akhirnya menimbulkan pro - kontra di mana menurut keterangan pihak keluarga korban ada dugaan intervensi dari beberapa pihak yang membuat M. Sholeh terpaksa membubuhkan tanda tangannya di surat tersebut. 

"Sebelum semuanya masuk ke Polsek, pak inggih itu masuk duluan pak, kita semua tidak tahu apa yang dibicarakan. Setelah itu baru kita yang di suruh masuk," ujar salah satu keluarga korban.

Ketika Kades Rebalas berusaha diklarifikasi via seluler ternyata tidak sambung karena di indikasi telah berganti nomor. 

Namun dari pihak Polsek Grati sendiri ketika di klarifikasi mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar adanya, karena pada saat itu dari pihak keluarga korban sendiri terlihat ragu buat lanjut tidaknya perkara dan waktu itu juga berkenan untuk damai, terang anggota Polsek Grati pada reporter media ini. 


Surat Kesepakatan Perdamaian yang sempat dikeluarkan oleh Polsek Grati. 



Issue Miring Saling Adu Pukul               

Namun ketika tim kuasa hukum LBH TNT Pasuruan bersama reporter Berita Kasus Indonesia di dampingi anggota dari Polsek Grati melakukan pengambilan gambar pohon yang di jadikan objek perkara, di dapatkan kabar miring bahwa salah satu pelaku di duga penganiayaan M. Sholeh terkena tendangan balasan di bagian wajah dan kedua belah pihak di issue kan saling adu pukul, di bantah keras oleh kuasa hukum M. Sholeh. 

"Seandainya HS bapak dari RD yang juga di duga pelaku itu merasa kena tendangan M. Sholeh, mana bukti visum nya dan ajukan saksi-saksinya juga, ini negara hukum, bukan negara asal celometan buat membalikkan fakta. Kita sudah punya bukti dan saksi bahwa dari kejadian tersebut M. Sholeh lah korbannya. In criminalibus probationes debent esse luce clariores yang berarti dalam perkara pidana, bukti haruslah sangat jelas dan tidak menimbulkan keraguan sedikit pun, setara dengan atau lebih terang dari cahaya," ujar Tambora, salah satu tim kuasa hukum M. Sholeh menutup perbincangan.


(red)