Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pungli Berkedok Infaq, Kepsek SD Negeri 01 Punten Klarifikasi, Berharap Tak Dilaporkan APH

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T13:04:13Z


Batu - Buntut dari beredarnya surat dari Komite SD Negeri 01 Punten, tertanggal 6 Oktober tahun 2025, dengan nomor surat 216/01/35.79.409/2025, yakni soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq di SD Negeri 01 Punten, yang berlokasi di Jalan Raya Punten, nomor: 24, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu membuat beberapa wali murid mengeluh.

Mereka berpendapat, bahwa tarikan yang dimaksud telah membebani dari sebagian besar para wali murid, hingga pada akhirnya menyampaikannya kepada media.


Para wali murid mengaku keberatan dengan ketentuan nominal Rp 100 ribu, sehingga berkesimpulan bahwasanya tarikan yang dimaksud bukan sukarela, tetapi suatu keharusan yang wajib dibayar.

Setidaknya, hal itu seperti yang disampaikan oleh salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, karena yang dikuwatirkan nanti anaknya yang terdampak.

"Terus terang saya bersama beberapa wali murid yang lain merasa keberatan, karena untuk makan sehari-hari saja saya juga kesulitan, ditambah adanya tarikan untuk pembangunan Musala Lamya Alfaruqi di SD Negeri 01 Punten, karena disebutkan nominalnya Rp 100 ribu per wali murid," tuturnya, pada Selasa (14/10/2025).


Menurutnya, dalam surat dari Komite SD Negeri 01 Punten yang dimaksud, untuk pembayarannya dimulai 6 sampai dengan 10 Oktober 2025.

"Kalau untuk pembayarannya itu lewat paguyuban kelas masing-masing. Selain itu, juga ada batas waktu untuk pembayaran. Jika memang sukarela, tentunya tidak menyebutkan nominal, apalagi ini kan sekolah negeri. Kesimpulan saya ini pungli berkedok infaq," ujarnya penuh selidik, sembari mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.


Diwaktu yang sama, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada M. Chori, Kepala Dinas Pendidikan, Kota Batu.

"Kami cek dulu mas, dengan memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi," ujarnya.


Masih diwaktu yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H.

"Inggih sudah saya teruskan ke Diknas," ucap politisi Partai Gerindra ini.


Sementara itu, guna keberimbangan pemberitaan atau cover both site, yaitu memuat sudut pandang dari kedua belah pihak yang terkait dalam suatu isu atau peristiwa, untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas berita, agar pembaca dapat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak berat sebelah atau sepihak, awak media juga melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SD Negeri 01 Punten.


Kepala Sekolah SD Negeri 01 Punten, Lilis Iswanti, S.Pd memberikan klarifikasi, terkait dengan tarikan untuk pembangunan musala yang dimaksud.

"Pagi tadi kami sudah dipanggil bapak Kepala Dinas Pendidikan, jadi kami sampaikan soal sumbangan sukarela tersebut, kami juga memberikan data terkait dengan kesepakatan dari wali murid, memang kesalahan komite mencantumkan nominal, jadi kami mengakui kalau itu salah, sebab saya sendiri juga tidak tahu, karena yang tahu itu komite sekolah," paparnya.


Janji Kembalikan Uang yang Masuk

Berkaitan dengan hal yang dimaksud, pihaknya juga berjanji, untuk tidak mengulangi lagi soal adanya dugaan tarikan apapun kepada para wali murid dalam bentuk apapun, dan juga berjanji akan mengembalikan uang yang sudah masuk.

"Total uang yang sudah masuk Rp 48 juta, ini kami rekap dan data kembali yang nantinya segera akan kami kembalikan kepada para wali murid," janjinya.


Berharap Tak Dilaporkan APH

Pihak sekolah berharap kepada para wali murid, untuk tidak sampai menempuh langkah hukum dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tentunya harapan kami kepada wali murid untuk tidak melaporkan kepada APH, sebab ke depan pihak sekolah dan komite tidak akan membebani wali murid lagi dengan iuran maupun sumbangan sukarela dalam bentuk apapun," tandasnya.


Sebagai informasi, hal itu sesuai yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam pasal 10 ayat (1) Permendikbud tersebut disebutkan, bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memiliki unsur paksaan dalam bentuk apa pun.


Permendikbud melarang pungutan wajib yang berdalih iuran di sekolah, terutama untuk sekolah negeri yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Larangan ini berlaku untuk pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, dan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan, hanya boleh menggalang dana secara sukarela dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang tidak diwajibkan. 


Dasar Hukum Pelarangan Pungutan

Permendikbud No. 44 Tahun 2012

Dilarang memungut biaya satuan pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 


Permendikbud No. 75 Tahun 2016

Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela. 


PP No. 17 Tahun 2010

Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 


Jenis Pungutan yang Dilarang

Pungutan perpisahan atau wisuda: Masuk kategori pungutan liar dan melanggar peraturan, berdasarkan keterangan Ombudsman RI. 


Pungutan saat Penerimaan Siswa Baru

Sekolah yang menerima BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, menurut Ombudsman RI. 


Pungutan Wajib

Pungutan uang komite sekolah dianggap pungutan liar jika bersifat wajib, nominalnya ditentukan, dan tidak sukarela.


Konsekuensi

Pungutan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. 

Sekolah atau Komite Sekolah dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pungutan ilegal. 

Uang yang sudah dipungut agar segera dikembalikan kepada orang tua/wali murid, sesuai anjuran Ombudsman RI. 


Apa yang bisa dilakukan?

Masyarakat bisa melaporkan pungutan tidak sesuai aturan ke pihak berwenang, misalnya kepolisian, kejaksaan maupun Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti.