![]() |
Inspektorat Kab. Pasuruan ketika melakukan audit di Desa Rebalas |
Pasuruan - Setelah beberapa hari melakukan audit secara langsung dengan turun ke Desa Rebalas, Kec. Grati, Kab. Pasuruan dan memanggil Kepala Desa serta perangkat Desanya ke Kantor Inspektorat beberapa hari yang lalu, pihak Inspektorat Kab. Pasuruan hari ini mulai melakukan penghitungan nilai kerugian uang negara yang diduga di selewengkan dan atau di duga di korupsi oleh Kepala Desa. (09/10/2025).
Menurut salah satu staff auditor Inspektorat Pasuruan saat diklarifikasi via telpon oleh perwakilan LBH TNT menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendalaman dan penghitungan nilai atau nominal kerugian uang negara yang dilakukan oleh terduga Kepala Desa Rebalas sesuai dengan laporan LBH TNT, Direksi Berita Kasus Indonesia dan Aliansi Jarakk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan beberapa bulan lalu.
"Hari ini setelah kami klarifikasi, pihak inspektorat Kab. Pasuruan menyampaikan bahwa setelah melakukan proses audit dan penyelidikan secara marathon terhadap perangkat Desa Rebalas terkait perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa, saat ini prosesnya sedang memasuki tahap penghitungan nominal terkait dugaan kerugian uang negara," tutur Wahyudi dari LBH TNT pada jurnalis Berita Kasus Indonesia.
(red)