Malang – Kecanduan judi online kembali memakan korban. Seorang pria berinisial HP (32), warga Desa Wadung sesuai identitas dan sekarang tinggal di desa Jatisari ikut istrinya, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, nekat mencoba membobol mesin ATM di Indomaret Raya Adimulyo, Kendalpayak, Rabu (29/10/2025) dini hari.
Menurut keterangan AKP Indra Subekti, Kapolsek Pakisaji, aksi pelaku dilakukan dua kali dalam semalam. Percobaan pertama terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, namun gagal. Tidak kapok, HP kembali lagi ke lokasi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sayangnya, aksinya diketahui warga yang curiga mendengar suara mesin gerinda dari arah atap gedung minimarket.
“Pelaku masuk melalui atap rumah di samping Indomaret dengan cara dicukil. Ia menggunakan tangga di gudang untuk naik ke atas dan berusaha membobol mesin ATM menggunakan gerinda,” ujar AKP Indra.
Petugas Polsek Pakisaji bersama Unit Reskrim segera datang ke lokasi setelah menerima laporan warga dan langsung mengamankan pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi menyita linggis, gerinda, dan kunci inggris sebagai barang bukti.
Beruntung, pelaku belum sempat mengambil uang dari mesin ATM. Kepada polisi, HP mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit hutang akibat kecanduan judi online.
"Pelaku mengatakan ingin mengembalikan uang ibunya sebesar Rp42 juta tanpa sepengetahuan orang tua. Karena bingung dan terdesak, akhirnya ia memilih jalan yang salah," jelas AKP Indra.
Ketahuilah, sehari-hari HP bekerja di bagian gudang perusahaan obat di wilayah Pakis, Malang. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mendalami keberadaan pihak lain yang mungkin terlibat," pungkas AKP Indra.
