Notification

×

Iklan

Iklan

Di Dampingi LBH TNT, Salamah Penuhi Undangan Klarifikasi

Rabu, 12 November 2025 | November 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-11T19:24:06Z


Pasuruan | Memenuhi undangan klarifikasi perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang ditujukan kepada Salamah (ibu Soleh) pada hari Selasa, 11 November 2025 sekira pukul 10.00 wib di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota dimana pada penyidik, Salamah telah memberikan keterangannya sebagai saksi di dampingi salah satu kuasa hukumnya. 


Munculnya Surat Pernyataan Damai dari Polsek Grati sebelum keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan Kota, Salamah mengatakan bahwa waktu dipertemukan di Polsek Grati dirinya merasa bingung karena ada pernyataan bahwa apabila kedua belah pihak yang berperkara tidak mau di damaikan, maka kedua belah pihak akan diperkarakan. Ketika Salamah melihat kondisi Soleh setelah kejadian dalam kondisi luka-luka namun akan tetap diperkarakan membuat Salamah terpaksa menandatangani surat perjanjian damai, seperti yang telah dituturkannya pada penyidik ​​​. 

Saat itu juga, Tambora salah satu tim kuasa hukum Soleh dari LBH TNT yang mendampingi Salamah sebagai salah satu Saksi korban telah menerima SP2HP dari penyidik ​​untuk disampaikan.


Terkait pernyataan Salamah pada penyidik, sebelumnya dari reporter media online Berita Kasus Indonesia telah memperoleh keterangan bahwa dari Polsek Grati tidak pernah memaksa kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuh jalan damai.


Ditambahkan lagi, menurut keterangan Sekdes Rebalas yang ikut membubuhkan tanda tangannya pada surat pernyataan damai tersebut mengatakan bahwa dirinya sempat menyarankan kepada Salamah dan Soleh apabila tidak berkenan menempuh jalan damai dipersilahkan untuk melanjutkan proses hukumnya ke Polres Pasuruan Kota, seperti penuturannya ketika ditemui secara terpisah.


(redaksi)