Notification

×

Iklan

Iklan

"Menyongsong Pemberlakuan KUHAP Baru 2026 dan Meneguhkan Marwah Advokat"

Kamis, 04 Desember 2025 | Desember 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T11:51:49Z


Setelah adanya revisi KUHAP baru, kedudukan advokat berubah signifikan dari peran pasif menjadi lebih aktif dan setara dalam sistem peradilan pidana. Advokat kini wajib terlibat di setiap tahapan, dari penyidikan hingga penuntutan, dan bahkan dapat mendampingi saksi, korban, pelapor, dan terlapor. Selain itu, advokat dapat mengajukan keberatan secara resmi yang harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Kedudukan advokat

Dari pasif menjadi aktif : Berbeda dengan KUHAP lama yang membuat advokat hanya bisa "melihat dan mendengar", KUHAP baru menempatkan advokat sebagai aktor yang aktif dan strategis dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Peran yang lebih luas : Advokat kini diperbolehkan mendampingi tidak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor, bahkan sejak awal pemeriksaan.

Hak keberatan : Advokat dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, dan keberatan tersebut harus dicatat dalam BAP, yang memungkinkan adanya debat dan argumentasi yang lebih substantif.


Tercatat ada 11 hak advokat yang diatur KUHAP baru. Pertama(1), memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban. Kedua(2), menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Ketiga(3), memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana. Keempat(4), mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan. Kelima(5), meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan. Keenam(6), mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya. Ketujuh(7), menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Kedelapan(8), bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.

Kesembilan(9), meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan. Kesepuluh(10), meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan. Kesebelas(11), mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Marwah Advokat sebagai "Officium Nobile" wajib dijunjung tinggi dan Setiap Advokat wajib mematuhi Kode Etik Advokat.


Kerjasama Tim COE Batch IV FH UMM &Kantor Hukum & Advokat , Mohamad Krisdianto, SH., MH & Partner's