![]() |
| Triwanto, Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan |
Pasuruan - Hampir setahun berlalu pelaporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan "Triwanto" warga perumahan Gendhis Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, di Polres Pasuruan Kota hingga kini jalan ditempat atau belum ada kejelasan.
Laporan tersebut dibuat oleh "Triwanto" pada tanggal 18 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/PASURUAN : 128/2025/ POLDA JATIM. Pelapor atau korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
"Kasus penipuan dan penggelapan yang saya alami sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan dan hampir satu tahun sampai sekarang belum ada titik terang, saya berharap pihak Kepolisian Polres Pasuruan Kota segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku," ucap Triwanto dengan wajah sedih.
Menurut keterangan kuasa hukum korban atau pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum TNT (LBH-TNT) Kukuh Priyo Prayitno, S.H., mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami bermula dari ajakan tetangga korban bernama MJ yang disebut sebagai pemilik usaha alas kaki dan hal ini sudah dilaporkan klien kami hampir setahun yang lalu.
"MJ meyakinkan korban untuk menginvestasikan uangnya kepada DT yang di bilang sebagai pengusaha besar di bidang alas kaki dan klien kami ini dijanjikan keamanan modal serta keuntungan usaha. Bahkan, MJ di awal transaksi sempat menjaminkan mobil Inova nya kepada korban sebagai bentuk kepercayaan”, terang kuasa hukum korban ke awak media. Kamis (29/01/2026)
Lebih lanjut kuasa hukum pelapor mengatakan, atas bujuk rayu tersebut, korban kemudian menyetujui perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat pada 22 Agustus 2024 senilai lebih kurang 500 juta rupiah. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada DT via transfer bank, disertai kesepakatan bahwa DT akan membayar angsuran pinjaman korban di Bank dan membagikan hasil laba dari usaha tersebut.
"Seiring berjalanya waktu, kewajiban itu tidak pernah dipenuhi DT, namun hanya membayar angsurannya selama enam bulan dan setelah itu terlapor sulit untuk dihubungi. Setelah kami datangi IM selaku atas nama BPKB mobil yang di jaminkan DT ke korban dan melakukan penelusuran lebih lanjut mengatakan bahwa usaha yang diklaim milik DT dalam keadaan bermasalah," tambah Kukuh Priyo Prayitno, S.H., advokat LBH TNT.
Namun hampir satu tahun pelaporan kasus ini kami buat di Polres Pasuruan Kota guna mendapatkan keadilan dan hingga kini klien kami mengeluhkan kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. lambannya penanganan, kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat bahwa akses cepat terhadap keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara termasuk klien kami.
"Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti kasus ini.Sebagai bentuk keadilan, tindakan tegas dan penyelesaian mengingat kerugian materiil yang dialami oleh klien kami cukup besar, hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum"tukas kuasa hukum korban Koko Prayitno, S.H, M.H.
Sementara itu, dikonfirmasi, salah satu penyidik Agung Prasitiyo, S.H yang menangani kasus ini saat diklarifikasi tim awak media melalui nomor WhatsAppnya, sayang belum ada klarifikasi atau jawaban terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan. (Red)
