Pasuruan, beritakasusindonesia.com - Aktivitas tambang pasir di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan kembali menuai kecaman keras dari masyarakat. Truk-truk pengangkut pasir dari area tambang diduga bebas melintas di jalan umum dengan muatan terbuka tanpa penutup terpal, membuat pasir berjatuhan di sepanjang jalan dan menciptakan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan. Sabtu, 14/03/2026.
Kondisi tersebut kini disebut warga sebagai “teror jalanan” yang terjadi hampir setiap hari. Material pasir yang tidak ditutup menyebabkan debu tebal beterbangan dan sebagian muatan jatuh ke badan jalan, menjadikan permukaan jalan licin serta berpotensi memicu kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Warga yang melintasi jalur Nguling mengaku resah karena kondisi tersebut seolah dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan tegas dari pihak berwenang.
“Kalau pasir jatuh ke jalan, motor bisa selip kapan saja. Ini bukan lagi soal debu, tapi soal keselamatan nyawa orang di jalan,” ungkap salah satu pengendara yang setiap hari melintas di jalur tersebut.
Secara hukum, praktik pengangkutan material tanpa penutup jelas bukan persoalan sepele. Hal itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:
Pasal 169 ayat (1) yang menyebutkan bahwa muatan kendaraan wajib ditata dan diikat dengan baik agar tidak jatuh atau membahayakan pengguna jalan lain.
Pasal 307 yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut barang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
Selain itu, praktik tersebut juga dapat berkaitan dengan Pasal 274 yang mengatur tentang tindakan yang menyebabkan gangguan fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas.
Dengan fakta truk-truk bermuatan pasir melaju tanpa penutup, masyarakat menilai ada indikasi pengabaian serius terhadap aturan keselamatan transportasi yang sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Lebih jauh lagi, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan berupa debu tebal yang mengganggu kesehatan warga serta mencemari udara di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tambang.
Melihat kondisi yang dinilai semakin meresahkan, sejumlah elemen masyarakat menyampaikan ultimatum keras kepada pihak pengelola tambang dan instansi pengawas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan penertiban terhadap kendaraan pengangkut pasir yang melanggar aturan, persoalan ini akan secara resmi dilaporkan ke berbagai instansi terkait, di antaranya:
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan,
Kepolisian setempat
Pemerintah Kabupaten Pasuruan,
serta instansi pengawas pertambangan di tingkat provinsi.
Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan publik tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas ekonomi yang mengabaikan aturan hukum.
Sorotan kini mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di wilayah tersebut.
Publik menunggu langkah konkret penegakan hukum terhadap truk pengangkut pasir yang diduga terang-terangan melanggar aturan di jalan raya.
Sementara itu, truk-truk bermuatan pasir dari kawasan tambang Sanganom masih terus hilir mudik di jalur Nguling, dengan muatan terbuka yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan setiap pengendara yang melintas di jalan tersebut.
(Novi)
