Notification

×

Iklan

Iklan

Beda Nomor Polisi Kendaraan Jadi Sorotan, Rahmawati Minta MA Periksa Eksekusi Pajero

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T15:42:13Z

 


TANGERANG, Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memeriksa pelaksanaan sita eksekusi mobil Mitsubishi Pajero oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ambo Adi Manggaukang. Ia memprotes cara pelaksanaan eksekusi yang dinilainya semena-mena dan tidak sesuai prosedur.


Peristiwa itu terjadi di rumah Rahmawati di Perumahan Barleria, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026) pagi, ketika ia sedang bersembahyang.


Menurut Rahmawati, rombongan juru sita bersama sejumlah petugas kepolisian, Sugianto selaku pemohon eksekusi, dan kuasa hukumnya datang ke rumah serta berupaya masuk melalui pagar gerbang.


Kedatangan rombongan tersebut memicu adu argumen. Ia dan anaknya mengaku terkejut serta merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan di rumah sendiri.


“Seperti menangkap maling!” kata Rahmawati kepada awak media, Selasa (20/10/2026).


Rahmawati mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.


Ia mengatakan, ia telah menanyakan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan sita eksekusi pada hari itu.


Ia juga mengaku tak habis pikir soal batas waktu bagi kuasa hukumnya untuk datang ke lokasi, yang menurutnya hanya diberikan sampai pukul 10.00 WIB.


“Sampai kuasa hukum saya saja tidak diberitahukan, mana mungkin kuasa hukum saya dari Jakarta bisa datang cepat ke rumah dan pemberitahuannya mendadak,” katanya.


Ia mengaku dihadapkan pada dua pilihan, yakni menyerahkan mobil secara sukarela atau kendaraan tersebut ditarik paksa menggunakan mobil derek.


Kuasa hukum pemohon mengklaim telah menyampaikan melalui aanmaning atau teguran pengadilan kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan secara sukarela.


Menurut Rahmawati, pemberitahuan tersebut perlu dibedakan dari informasi mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi.


"Tanpa pemberitahuan eksekusi, tanpa didampingi oleh kuasa hukum, apakah begini prosedurnya?." ujar Rahmawati yang mengaku terganggu secara psikologis akibat tindakan semena-mena Juru Sita PN Tangerang.


*Perbedaan Nomor Polisi Mobil yang Dieksekusi*


Selain mempersoalkan proses pelaksanaan eksekusi, terdapat perbedaan objek kendaraan yang menjadi perhatian Rahmawati. Mobil Pajero yang seharusnya dieksekusi disebut bernomor polisi B 1096 JLO atas nama dirinya.


Namun, kendaraan yang dibawa oleh juru sita disebut bernomor polisi B 1631 JCT atas nama Dianti.


Saat diprotes, Ambo menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan penyitaan barang dan tidak bersedia menunggu kedatangan kuasa hukum pihak termohon eksekusi. Ia menyebut eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tangerang No: 65/PEN.EKS/2026/PN.TNG jo. No. 119/Pdt.G.S/2025/PN. TNG tanggal 29 September 2026.


Ambo juga disebut menyampaikan bahwa apabila pihak termohon keberatan, mereka dapat mengajukan persoalan tersebut ke PN Tangerang.


Rahmawati berharap MA menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi yang dinilainya sewenang-wenang. Ia meminta agar proses tersebut diperiksa, termasuk terkait prosedur pemberitahuan, pelaksanaan eksekusi, dan perbedaan nomor polisi kendaraan.


“Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa Ketua PN Tangerang, khususnya juru sita Ambo Adi Manggaukang, serta menindaklanjuti pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Apakah dapat dibenarkan seorang juru sita bertindak seperti preman?” ujar Rahmawati.


Hingga berita ini ditulis, Ambo Adi Manggaukang dan Ketua PN Tangerang belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.(red)