Malang –Nama besar TNI tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tindakan melawan hukum. Penegasan tersebut disampaikan Komandan Korem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menyikapi dugaan penipuan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan modus mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Kota Malang.
Kasus ini terungkap setelah warga berinisial AAP melapor ke Korem 083/Bdj pada 3 Oktober 2026. Penelusuran yang dilakukan Tim Intelijen Korem bersama unsur terkait mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, tempat sejumlah seragam, atribut militer, magasin, amunisi, dan dokumen ditemukan.
“TNI tidak mentolerir penyalahgunaan identitas dan atribut militer dalam bentuk apa pun. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan TNI mendukung penuh proses penegakan hukum secara tegas serta transparan,” tegas Danrem.
Danrem juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa keabsahan identitas seseorang sebelum menyerahkan uang atau dokumen penting. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau merasa menjadi korban dengan modus serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada Makorem 083/Bdj, Denpom V/3 Malang, atau Polresta Malang Kota.
Hingga saat ini, tercatat dua korban dengan total kerugian lebih dari Rp150 juta. Terduga pelaku berinisial VNS masih dalam pencarian, sedangkan proses penanganan perkara terus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
**(Penrem 083/Bdj)**
4. Korem 083/Bdj dan Polresta Malang Kota Bersinergi, Warga Diduga Tertipu Modus Sertifikat Tanah
**Malang –** Sinergi antara TNI dan Polri terus diperkuat dalam menindaklanjuti dugaan penipuan yang merugikan masyarakat. Korem 083/Baladhika Jaya berkoordinasi dengan Denpom V/3 Malang dan Polresta Malang Kota setelah menerima laporan dugaan penipuan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan modus menyamar sebagai anggota TNI AL.
Laporan warga berinisial AAP pada 3 Oktober 2026 menjadi awal penelusuran terhadap pria berinisial VNS. Tim kemudian menemukan sejumlah atribut dinas, magasin, amunisi, dan dokumen di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukun. Pengembangan selanjutnya menghasilkan temuan barang bukti tambahan yang kini ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Komandan Korem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan identitas maupun atribut militer dapat merugikan korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan perkara akan ditangani sesuai ketentuan hukum dan mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor. Barang bukti berupa amunisi dan magasin telah diserahkan kepada Denpom V/3 Malang, sedangkan barang bukti lainnya diserahkan kepada Polresta Malang Kota.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus ini dapat melapor ke Makorem 083/Bdj, Denpom V/3 Malang, atau Polresta Malang Kota, termasuk melalui layanan darurat Polri 110. Terduga pelaku masih dalam pencarian dan setiap informasi diharapkan membantu proses penegakan hukum.
(Penrem 083/Bdj)
