Puluhan LSM Mengeruduk DLH Kediri, Kantor Camat Ploso Klaten dan Kantor Desa Pranggang Menuntut Kepastian Hukum




Rabu (06/03/24), Lokasi wisata Sumber Complang memiliki pesona keindahan Alam yang luar biasa, karena banyak ditumbuhi pepohonan yang rindang, namun sayangnya saat ini Sumber Complang harus kehilangan pesonanya karena puluhan pohon di duga telah ditebang atas perintah Kepala Desa tanpa ada musyawarah dengan warga.


Penebangan pohon di lokasi Kawasan Wisata Sumber Complang Desa Pranggang akhirnya berbuntut panjang, Karena sejumlah LSM di Kab. Kediri yang merasa memiliki tanggung jawab melakukan kontrol Sosial persyaratan kejelasan penyesaian permasalahan tersebut.


Basuki LSM Berantas selaku korlap mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pranggang telah memenuhi Unsur Perbuatan melawan Hukum dan harus di proses secara hukum untuk mendapatkan kepastian Hukum.


Berdasarkan fakta - fakta yang ada, perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pranggang dalam prinsif pertanggung jawaban pidana secara sah telah terbukti melakukan perbuatan menyuruh melakukan penebangan pohon di lokasi Sumber Air.


Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang pelanggaran umum, berbunyi bahwa setiap orang dilarang untuk menebang pohon di area sumber air .


Untuk itu permasalahan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena tujuan hukum adalah untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan.


Jika permasalahan ini dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum kami hawatir akan terjadi kejadian serupa di wilayah Kediri dan ini berdampak sangat buruk bagi tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara.


"Kami akan terus menyuarakan masalah ini sampai ada kepastian hukum agar permasalahan ini tidak menjadi pemicu konflik sosial di tengah karena saja masyarakat bisa melakukan hal yang sama dan menjadikan masalah yang terjadi saat ini sebagai Alasan Pembenar", pungkas Basuki. 


Sementara itu informasi yang diterima awak media dari HR (40) warga setempat membenarkan kalau pihak Pemdes Pranggang melakukan penebangan pohon, bukan hanya pohon Miri saja tapi banyak yang lainnya dan kayu yang di tebang di duga telah di jual atas perintah Kepala Desa tanpa pernah melakukan musyawarah dengan warga dan apa yang dilakukan Pemdes ini murni atas perintah pak Kades, ucapnya, Kamis (15/02/24).


Sementara itu Kasun Pranggang, Sahrul Munir membenarkan telah terjadi penebangan pohon miri dan lainnya di kawasan Sumber Complang. Menurutnya, penebangan pohon itu bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata yang akan dilakukan oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Sumber Complang.


“Rencananya lokasi di mana sebelumnya ada pohon miri itu akan dibangun gazebo oleh pokdarwis. Sedangkan pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon sejenis dan pohon konservasi lainnya di lokasi yang masih di kawasan Sumber Complang,” terang Munir.


(Yunus Kediri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama