Tidak Menunjukkan Itikad Baik, Di Duga Pelaku Penipuan Terancam Di Laporkan

Pasuruan - Melalui Kuasa Hukumnya dari LBH TNT Pasuruan, Arifah warga Desa Tamiajeng, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto melaporkan SI, warga Desa Bujeng, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan atas dugaan penggelapan dan penipuan sebuah sertifikat yang telah di anggunkan ke salah satu Bank di Kota Malang, pada sekitar Tahun 2014.


Tampak Arifah menunjukkan bukti-bukti dugaan penggelapan oleh SI, salah satu diantaranya adalah Surat Pernyataan kedua belah pihak antara Arifah dan SI, tertanggal 25 Juli 2014 dimana pada isi surat tersebut SI sebagai Pihak Pertama menerangkan bahwa SI di pinjami sertifikat oleh Arifah sebagai Pihak Ke Dua , dimana SHM masih atas nama Warnoto (objek milik Arifah) di balik namakan atas nama SI untuk di anggunkan ke Bank B dan SI bertanggung jawab untuk melunasi angsuran serta mengembalikan sertifikat dan membalik namakan SHM tersebut atas nama Saripah. 


Namun sampai rumah itu saya jual, SI ingkar janji karena tidak melakukan pelunasan di Bank B dan tidak mengembalikan sertifikat punya saya, sampai pada akhirnya saya sendiri yang melunasi tanggungan tersebut di potong dari harga objek yang telah saya jual dan sampai saat ini saya sulit sekali untuk menemui SI,” terang Arifah pada media jurnalis online Berkasindo di rumahnya, Senin (18/03/24). 


Ketika awak media ini bersama kuasa hukum Arifah mendatangi rumah SI untuk mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut, SI tidak bisa di temui.


Melalui whatsapp, Arifah kepada kuasa hukumnya meminta agar dugaan perkara penipuan dirinya oleh SI segera dibikinkan pengaduan ke Mapolres Pasuruan di Bangil. 


(merah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama