Giat Operasi Miras Rutin, Polsek Prigen Berhasil Amankan Puluhan Miras Ilegal




PASURUAN - Guna tetap menjaga Sitkamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Prigen, Satuan Reskrim Polres Prigen yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen Iptu Hartono, S.Pd. berhasil mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) ilegal yang dijual di salah satu toko di Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (15/06/2024) pukul 21.30 WIB.


Toko tersebut milik seorang pria bernama WS(63 th) warga Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. melalui Kapolsek Prigen menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga Masyarakat bahwa di Toko milik WS(63), menjual minuman beralkohol tanpa ijin.


Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol tanpa izin, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan bukti barang berupa puluhan botol minuman keras beralkohol berbagai merk sebanyak 52 (lima puluh dua) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Prigen.



“Adapun barang bukti yang disita yakni, 19 (sembilan belas) Botol Miras Anggur merah, 15 (lima belas) Botol Miras Alexis, 10 (sepuluh) Botol miras Bir Bintang, dan 8 (delapan) Botol Miras guinnes hitam,” ucap Kapolsek.


“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beraktual di Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama