KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus terkait narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI dalam memberantas topik narkotika.
Disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Ali melalui Kasihumas Polres Madiun Kota, Ipda Ubaidilah petugas dari Sat Narkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim dari Tiga tersangka itu Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1,06 gram.
Barang bukti sabu dan dua motor sudah kita amankan bersama Tiga tersangka, kata Ipda Ubaidilah, Jumat (29/11).
Kasihumas Polres Madiun Kota ini menjelaskan, tersangka yang ditangkap di TKP berbeda-beda.
Untuk Tersangka berinisial M.J (24 tahun) Warga Taman Kota Madiun berhasil ditangkap di Jl. Margatama Asri VIII Kecamatan Taman Kota Madiun.
Dalam pengkapanya pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Madiun Kota Polda Jatim.
Sedangkan tersangka lainya yaitu BW dan ZU ditangkap di Jalan Puspowarno Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Kasihumas menambahkan tersangka ketiga dalam kasus perlindungan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hjiuman minimal 4 (empat) tahun Penjara.
Polres Madiun Kota akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akarnya.
Kasihumas Polres Madiun Kota juga menghimbau kepada generasi muda Kota Madiun untuk menghindari narkoba, memahami bahayanya, berani melapor jika mengetahui cara menggunakan narkoba.
“Mari kita semua aktif dalam kampanye anti narkoba,”tandasnya.(*)
Posting Komentar