![]() |
Wahyudi (LBH TNT) ketika klarifikasi dengan Sjamsul Bachri |
Pasuruan - Merasa tanah miliknya yang terletak di Desa Brambang, Kec. Gondang Wetan, Kab. Pasuruan sudah bersertifikat atas nama orang lain, Sjamsul Bachri warga Kota Pasuruan pun meradang.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH TNT, Sjamsul pun menceritakan kronologis perolehan hak kepemilikannya pada awak media online Berita Kasus Indonesia, (Senin, 19/05/25) bahwa dirinya telah membeli tanah dari Syahroni di tahun 2001, sesuai buku C Desa No. 1527, persil 36 dengan luas 240 m².
Namun dengan adanya PTSL di tahun 2018 waktu itu, Sjamsul yang tertib membayar pajak tahunan ini tidak mengetahui adanya progam sertifikasi melalui PTSL, hingga ibu guru pemilik tanah sebelah Utara nya ikut dalam pengajuan PTSL dan telah mengantongi sertifikat, dimana tanah milik Sjamsul pun ter caplok di sertifikat tersebut.
'Saya ini tertib dalam pembayaran pajak tahunan pak, bahkan banyak warga sekitar maupun perangkat desa Brambang yang tahu hak kepemilikan tanah milik saya, namun mengapa saya tidak di beri tahu kalau ada pengajuan PTSL waktu itu dan pada akhirnya tanah milik saya masuk di sertifikat milik ibu guru yang letaknya persis di sebelah Utara tanah milik saya", ujar Sjamsul tertunduk lesu.
![]() |
Arwin (LBH TNT) bersama Kades Brambang dan Sekdes di objek milik Sjamsul Bachri |
Sementara dari kuasa hukum LBH TNT sudah ber klarifikasi ke pejabat pemerintah Desa Brambang yang langsung di temui oleh Kepala Desa, Sekertaris serta beberapa perangkatnya, dalam pembicaraan yang singkat pejabat Desa Brambang pun bersedia membantu penyelesaian permasalahan Sjamsul Bachri.
"Saya bersama perangkat Desa Brambang siap membantu agar permasalahan pak Sjamsul warga kota Pasuruan yang memiliki tanah di Desa kami ini agar cepat terselesaikan", terang Kades dengan ramah.
Sementara dari perwakilan tim kuasa LBH TNT mengatakan bahwa setelah pengumpulan berkas-berkas bukti kepemilikan atas nama Sjamsul Bachri terselesaikan, dalam waktu dekat akan melakukan blokir sertifikat atas nama ibu guru dengan dasar salah pencatatan dari pendaftaran awal pengajuan sertifikat.
Dari informasi yang berkembang bahwa pada saat mediasi di kantor Desa Brambang, ibu guru ini sempat menunjukkan copy SHM nya dengan luas sekitar 629 m² dan mengamini batas-batas tanah miliknya, namun lucunya menurut keterangan pihak Desa batas-batas yang telah ditunjukkan oleh ibu guru hanya seluas 240 m² sesuai dengan buku Desa dan sama dengan luas tanah milik pak Sjamsul. Ibu guru ini pun mengakui bahwa tanah di sebelah Selatan miliknya memang benar milik pak Samsul, namun ibu guru ini tetap bersikukuh yang penting dirinya sudah mengantongi sertifikat.
(red)