![]() |
Budi Lenggono menunjukkan bukti tanda terima pengaduan |
Mojokerto - Bermula dari kerjasama pembuatan patung kuda dan kereta kencana di desa wisata Gondang - Mojokerto, dimana terlapor mendapatkan proyek dari pihak lain dan Budi Lenggono sebagai penyandang dana dengan iming-iming bagi hasil 70:30.
Namun menurut Budi yang ditemui awak media di Polres Mojokerto, Kamis (06.03.25) menerangkan bahwa proyek yang seharusnya rampung di sekitar tahun 2023 ternyata terkesan mangkrak, jangankan keuntungan 70% yang dijanjikan terlapor diterima, uangnya sendiri yang sudah di transfer ke terlapor sebagai modal pengerjaannya dari bulan Agustus 2022 saja tidak dikembalikan.
“Lebih jengkel lagi terlapor ini malah janji-janji terus dan akhir-akhir ini malah sering tidak mau angkat telpon, seolah-olah mau lepas dari permasalahan, bahkan dua kali somasi dari kuasa hukum saya pun tidak di balasnya”, terang Budi.
Bersambung...
Posting Komentar