Didampingi tim advokat dari LBH TNT Pasuruan selaku kuasa hukum mbah Mur, War salah satu anak mbah Mur dari ahli waris H. Abdoel Salam mengatakan bahwa pendaftaran yang di ajukan oleh ST yang notabene masih terhitung keponakannya melalui program PTSL di desanya masih memakai C Desa No. 339 atas nama H. Abdoel Salam, padahal C desa itu sudah beralih sebagian ke C No. 1968 atas nama Rosidi cs Murtini dari luas sekitar 2.400 ke 1.400 sedang si pemohon merupakan salah satu cucu mbah Mur dari anak sulung nya yang sudah meninggal dan merupakan keponakan dari War, mengajukan sertifikasi dengan luas kurang lebih 411 meter².
“Sebenarnya pemohon tidak berhak atas pengakuan sepihak tanah yang di ajukan, dikarenakan C Desa yang di pakai dalam persyaratan pendaftaran masih atas nama H. Abdoel Salam di mana ahli waris H. Abdoel Salam masih ada yaitu mbah Mur, ujar Kukuh Priyo Prayitno, SH
Lebih lanjut Kukuh selaku kuasa hukum dari mbah Mur menambahkan bahwa dalam waktu dekat dirinya bersama tim advokasi dari LBH TNT Pasuruan akan segera membatalkan permohonan sertifikat ST dan mengajukan permohonan gono gini mbah Mur ke Pengadilan Agama Nganjuk biar jelas hak kepemilikan tanah milik mbah Mur sebelum melakukan penetapan waris mbah Rosidi, ujar Kukuh advokat dari Surabaya ini menutup perbincangan.
(red)
Posting Komentar