Mojokerto - Melanjutkan pemberitaan sebelumnya, "Merasa Tertipu Rekan Kerja, Warga Pasuruan Kota Layangkan Pengaduan Ke Mapolres Mojokerto", tertanggal 06 Maret 2025.
Akhirnya pada hari Senin kemarin (21/04/25), sekitar pukul 09.30 wib, Budi Lenggono diampingi kuasa hukumnya dari LBH TNT Pasuruan dapat memenuhi panggilan pertama dari Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan.
Menurut Budi Lenggono ke media online Berita Kasus Indonesia, apa yang terjadi pada dirinya karena dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terlapor sudah di ceritakan lebih detail pada penyidik, mulai dari planing kerja sama pembangunan patung kuda dan kereta kencana di tahap pertama yang belum selesai sampai tenggak waktu yang telah di tetapkan, sampai janji-janji terlapor terkait pengembalian modal Budi beserta hasil kerja untuk pembangunan di tahap pertama di sekitaran tahun 2023 yang sampai saat ini juga belum terbayarkan.
"Mudah-mudah pengaduan saya ke APH di Mojokerto ini, permasalahan saya bisa segera terselesaikan dengan baik. Saya sudah capek dengan janji-janji terlapor, meskipun hasil usaha 70:30 yang sudah dijanjikan oleh pihak terlapor tidak bisa terpenuhi, paling tidak uang modal saya untuk pembangunan patung kuda dan kereta kencana di tahun 2023 itu bisa dikembalikan", ujar Budi menutup perbincangan.
(red)
Posting Komentar