Tiga Terduga Pencuri Alpukat di Karangploso Diamankan, Polisi Amankan Mobil Pikap dan Barang Bukti


MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian hasil pertanian di wilayah Kecamatan Karangploso. Tiga orang pria yang diduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.


Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengirimkan aktivitas tiga orang yang tak diketahui di area kebun alpukat. Warga lalu menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerakan-gerik para pelaku tak terduga hingga menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.


Warga kejadian ketiga berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban, ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).


Pelaku ketiga yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB.


Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut bahwa para tersangka telah diamankan di Mapolsek Karangploso dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Tiga pelaku tiba-tiba mengakui mencuri buah alpukat milik warga. Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar wilayah Singosari," ujar AKP Bambang Subinajar, Senin (21/4/2025).


Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku ketiga tidak berasal dari wilayah sekitar TKP. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pencurian ini bukanlah aksi tunggal.


Proses penyelidikan sedang berjalan dan penyelidikan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain


“Saat kasus ini masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Kami tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi,” tegas AKP Bambang.


Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.


“Terhadap pelaku ketiga yang disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” menyimpulkan. (u-hmsresma)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama