Ungkap Kasus Dari Media Sosial, Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor


Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM mengapresiasi kolaborasi cepat antara Polsek Kertosono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kertosono, Minggu (4/5/2025).


Pelaku yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap diwilayah kecamatan Baron setelah menjual barang bukti melalui media sosial. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kertosono pada Sabtu, 3 Mei 2025.


Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Lambangkuning, Kertosono, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Smash AG-3840-WK saat ditinggal di depan warung. Pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur motor korban.

“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya respon cepat terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan sinergi antarsatuan untuk menekan angka kejahatan jalanan,” tegas AKBP Henri.


Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas menelusuri jejak pelaku. Hasil pencarian mengarah ke akun Facebook bernama AS yang digunakan untuk menjual motor hasil curian. Motor tersebut sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor.


Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, SH menyampaikan, pelaku utama bernama ER(37), warga Ds. Glagahsari , Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Ia ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi bold.

“Setelah barang bukti berhasil kami amankan dari tangan pembeli, kami teruskan ke pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah sekitaran pasar Baron” jelas AKP Joni.


Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas kejahatan konvensional, khususnya curanmor yang marak terjadi dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan hasil kejahatan.


Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, khususnya dari media sosial, dan memastikan dokumen kendaraan lengkap agar tidak terlibat secara tidak langsung dalam tindak pidana.


Pelaku kini ditahan di Polsek Kertosono dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama