Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Batu menangkap pelaku penipuan berkedok lelang tas murah melalui Medsos

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T03:22:52Z


Batu – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu membekuk seorang residivis tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.


Tersangka residivis ini tak lain bernama MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau yang ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.


Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu. Korban diketahui bernama CDR (39) warga Kota Malang.


Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.


"Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," jelas IPTU Joko, Rabu (18/6).


Menurut IPTU Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.


"Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru melalui live media sosial," IPTU Joko.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.


“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


IPTU Joko menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.


“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penjualan beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim


Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik ​​juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena dugaan kuat, banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini.