Kota Batu - Fenomena sound horeg yang belakangan menjadi sorotan masyarakat akhirnya memasuki babak baru. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram, Polda Jawa Timur memperkuat dengan menerbitkan imbauan resmi larangan penggunaan sound horeg di kegiatan masyarakat, termasuk karnaval. Dua keputusan ini seperti angin segar bagi masyarakat yang selama ini memilih diam.
Banyak warga yang sebelumnya takut bicara, kini mulai buka suara. Mereka mengungkapkan keresahan mereka terhadap sound horeg yang tidak hanya mengganggu ketenangan dan kenyamanan, tetapi juga membahayakan kesehatan pendengaran. Salah satu ibu muda, IN, mengungkapkan bahwa dia pernah mengalami kesulitan bernapas saat menonton karnaval sound horeg. Bahkan, bayi yang baru berusia 6 bulan pun kaget mendengar suara dentuman keras.
Selain itu, IN juga menyoroti bahwa karnaval sound horeg kini seperti diskotek berjalan, dengan dancer berpakaian minim dan minuman keras yang tidak pantas untuk anak-anak. Dia menyambut baik fatwa haram dari MUI dan larangan dari Polda Jatim, dan berharap bahwa karnaval dapat kembali seperti zaman dulu, lebih edukatif dan menampilkan budaya, sejarah perjuangan, dan kreativitas masyarakat.
Cerita senada diungkapkan oleh warga lainnya, SK dan H, yang juga mengalami dampak negatif dari sound horeg. Mereka memilih mengungsi saat ada karnaval sound horeg untuk melindungi kesehatan dan keselamatan keluarga mereka. SK juga mengungkapkan bahwa karnaval sound horeg membutuhkan biaya besar, dan warga diwajibkan membayar iuran yang tidak sedikit.
Kini, harapan warga seperti IN, SK, dan H hanya satu: setelah keluarnya fatwa MUI dan imbauan Polda Jatim, karnaval sound horeg diharapkan perlahan berkurang dan digantikan dengan karnaval edukatif yang sarat nilai budaya dan sejarah. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati karnaval yang lebih positif dan tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.