![]() |
| Syafiyanto ketika didampingi saudara dan tim kuasa hukumnya |
Pasuruan | Tidak terima pamannya dianiaya, Nurhasan anggota LSM GMBI Pasuruan memberikan kuasa pendampingan ke LBH TNT Pasuruan, Senin 27.10.25.
Ditemui di Polsek Lekok, Nurhasan bersama korban Syafiyanto (37) didampingi Zainal kerabat jauh serta dari kuasa hukumnya pada reporter Berita Kasus Indonesia menceritakan kronologis kejadian dimana Syafiyanto diduga dianiaya oleh tiga terlapor karena perkara parkir perahu yang terjadi pada hari Kamis, 23.10.25 sekitar pukul 11.00 siang.
Dampak dari kejadian tersebut, Syafiyanto sempat tak sadarkan diri karena beberapa pukulan di mata sebelah kanan dan tendangan yang diterimanya, tutur Syafiyanto dengan raut ketakutan dan tampak masih trauma.
![]() |
| Syafiyanto |
Nurhasan pun mengatakan bahwa pihak keluarga korban tidak terima atas kejadian tersebut dan memohon kepada pihak kepolisian agar segera melanjutkan proses hukumnya.
“Kami selaku kuasa hukum dari saudara Syafiyanto akan mendampingi korban sampai mendapatkan keadilan”, ujar Wahyudi perwakilan dari LBH TNT Pasuruan, ketika ditemui secara terpisah.
(red)

