Kota Batu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu melalui program Polantas Menyapa sosialisasikan kepada warga masyarakat Kota Batu, terkait dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal kelahiran pemilik.
Pasalnya, imbauan itu berdasarkan dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, bahwasanya terkait dengan masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan, tidak lagi berpatokan pada tanggal kelahiran.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim menjelaskan, SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
"Jika terlambat, pemiliknya harus membuat SIM baru, yakni melalui mekanisme dan prosedur seperti harus mengikuti tes tulis dan ujian praktik," terangnya kepada awak media, pada Senin (27/10/2025).
Menurutnya, jika sebelumnya masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir dari pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah.
"Yang terbaru saat ini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM l," ungkap Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim.
Berkaitan dengan hal yang dimaksud, pihaknya mengimbau agar pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus sering melihat berlakunya SIM.
"Ya, jadi jangan sampai masa berlakunya SIM telah berakhir," tegasnya.
Dirinya menambahkan, hal itu seperti yang tertuang dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki SIM.
“Jadi aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak bulan Oktober 2019 yang lalu. Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti, karena kalau teroambat harus mengikuti proses pembuatan SIM yang baru,” paparnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim mengungkapkan, bahwa biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, karena tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, yakni tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C biaya Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D," pungkasnya.
