Batu - Namun pada kenyataannya Sekolah Dasar SDN 02 Beji, Kota Batu, tetap melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) Kepada Siswanya melalui Koperasi Sekolah.
Hal ini menurut pernyataan yang disampaikan oleh Nisa selaku pengkoordinir LKS yang mewakili pihak sekolah dalam memberikan klarifikasi kepada Awak Media di kantor sekolah SDN 02 Beji, jalan Sarimun V, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada hari selasa 14 Oktober 2025.
"Iya Kami memang menjual LKS kepada siswa melalui Koperasi, tapi itu tidak ada paksaan, bagi yang mau silahkan beli, kalau yang tidak berkenan ya, tidak apa-apa". Ungkapya
Saat Awak Media menanyakan terkait diperbolehkan atau tidak pihak sekolah menjual LKS kepada Siswa. Pihak sekolah mengatakan tidak boleh.
“ Iya, memang tidak boleh, namun dalam hal ini, kami belum pernah menerima sosialusasi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan menjual LKS kepada Siswa, begitu juga dengan surat edran, kami juga tidak pernah menerima dari Dinas Pendidikan”. Ujar Nisa.
LKS tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 12a. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Larangan ini juga didasarkan pada peraturan lain seperti Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya adalah mencegah pungutan pembohong dan komersialisasi pendidikan agar tidak membebani siswa dan orang tua.