Pasuruan, Terhitung empat bulan lebih riwayat perjalanan proses kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan sejak 4 Agustus 2025 ke polres pasuruan kota. Kabar yang beredar menyebutkan terlapor SA, mangkir dua kali dari panggilan polisi.
Hal ini dapat dibenarkan oleh penyidik Tipidter satreskrim polres pasuruan kota Fandi zein, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp. Selasa, (23/12/2025).
Fandi menjelaskan, bahwa sudah mengirimkan surat panggilan untuk kedua kalinya kepada terlapor SA. Sebelumnya, dikabarkan ia tidak memenuhi panggilan pertama terkait agenda pemeriksaan.
"Terlapor SA sudah kami kirimkan undangan dua kali tidak hadir pak dan sempat ada konfirmasi hadir dari teman, namun tetap tidak hadir. Terakhir kami mengirimkan panggilan bulan November kemarin pak," kata Fandi tanpa izin detail kapan dipanggil panggilan ulang.
Hukum Mangkir dari Panggilan Kepolisian:
Terdapat Risiko hukum jika mangkir dari panggilan kepolisian, baik panggilan sebagai Saksi, saksi ahli maupun panggilan sebagai tersangka.
Di tempat terpisah, Sri Ayu Ningsih 39 Tahun selaku pelapor meminta kepada penyidik untuk dihadirkan dengan paksa terlapor SA. Iya mengungkapkan, jika terlapor sudah dipanggil sebanyak dua kali tapi tidak menghadirinya, diduga kemungkinan karena takut atau lainnya.
“Menurut kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHP), penyidik dapat menghadirkan terlapor dengan paksa. Karena itu, saya berharap kepada kepolisian polres pasuruan kota untuk memanggil paksa, terlapor SA, Karena diduga mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan tidak menunjukkan sikap kooperatif sebagai terlapor penyelidikan penipuan dan pengelapan,” pintanya.
Selain itu, Sri Ayu Ningsih juga meminta agar dilaporkan SA ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Terlapor ini harusnya ditetapkan sebagai DPO, kenapa begitu, biar tidak diulangi lagi dan supaya tidak ada korban lagi,” jelas Sri Ayu Ningsih kepada media.
Sebagai informasi, terlapor SA oknum yang mengaku sebagai oknum LBH (Lembaga Bantuan dan Konsultan Hukum) yang dilaporkan oleh klien ya ke polres pasuruan kota pada hari Senin, (4/8/25) sekitar pukul 11:40 wib, karena kemungkinan telah melakukan penipuan dan atau pengelapan.
Sri Ayu Ningsih merupakan korban yang berhasil ditipu oleh oknum yang diduga mengaku sebagai oknum LBH (Lembaga Bantuan dan Konsultan Hukum) berinisial SA. Dalam modus SA menyakinkan Sri Ayu Ningsih, iya berjanji akan hadirkan Saksi ahli ite dari Malang biar cepat menyelesaikan permasalahan yang dialaminya,
Setelah korban Sri Ayu Ningsih yakin kepadanya, SA kemudian meminta sejumlah uang Rp 10juta dengan alih-alih menyakinkan tertulis di kwitansi dengan stempel bertulisan Lembaga Bantuan dan Konsultan Hukum untuk memuluskan aksinya. Namun janji SA hanya isapan jempol belaka, sejak menerima uang sampai saat ini hingga dilaporkan belum ada saksi ahli yang datang.
Sementara itu, Kanit Tipidter satreskrim polres pasuruan kota IPDA Trio Hendro, SH, dihubungi media awak melalui telepon WhatsApp, membenarkan bahwa terlapor SA sudah dua kali mangkir dari penyidik.
“Terlapor memang sudah dipanggil 2 kali untuk hadir diruangan satreskrim polres pasuruan kota untuk dimintai keterangan, tapi terlapor tidak hadir,” ungkap trio IPDA Hendro, SH.
Ditambahkan, jika yang terlapor tidak juga menghadiri panggilan ketiga, kami akan melakukan gelar perkara,
"Apabila tidak juga mau hadir dipanggil ketiga, peyidik akan menggelar perkara dari penyidikan naik statusnya menjadi sidik jari, untuk lanjutan dugaan kasus penipuan dan pengelapan tersebut," tandasnya.
(red)
