Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset ratusan Miliar Rupiah

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T22:02:31Z


Jakarta — Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang signifikan.


Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, SIK, MM, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 ia telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan 744 orang tersangka. Dari penutupan tersebut, Polri berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.


“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.


Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan. Menurutnya, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melakukan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik judi online tidak semakin meluas di tengah masyarakat.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, SH, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan terbaru dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.


“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.


Dalam proses investigasi, penyidik ​​melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap keberadaan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Hasil pengembangan selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil perjudian.


Dari penutupan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyertaan dana sebesar Rp59.126.460.631. Tidak hanya itu, penyidik ​​juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk membuka dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.


Dalam perkara ini, penyidik ​​telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang DPO. Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai pedagang penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik penjualan online,” tegas Brigjen Himawan.


Polri juga menegaskan bahwa penindakan perjudian online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Analisis Hasil (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers ini digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.


Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.