Notification

×

Iklan

Iklan

Di Dampingi Ketua LIN Pasuruan Raya, Sakdun Lapor Polsek.

Minggu, 25 Januari 2026 | Januari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T02:57:04Z


Pasuruan | Adanya permasalahan yang memanas terkait konflik batas tanah, Sakdun warga Mendil, Desa Karang Panas, Kec. Winongan, Kab. Pasuruan telah melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata tajam SY, warga Pasrepan ke Polsek Winongan pada hari Kamis malam, (22/01/26). 


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STP LP) bernomor STPLM/03/01/2026/Polsek Winongan, pelapor bernama Sakdun (42), karyawan swasta sedang terlapor adalah SY, warga Desa Pasrepan.

Peristiwa dugaan pengancaman ini terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Mendil, Desa Karang Tengah.

Sesuai keterangan di Berita Acara Pemeriksaan, Sakdun menceritakan kronologis kejadian, berawal dari kedatangan SY ke rumahnya dengan percakapan yang panas terkait pemotongan pohon pisang yang diduga melampaui batas tanah.

“Waktu itu saya jawab, 'Iya, itu kan sudah melewati batas tanah', Lalu dia balas, 'Bapakmu kan bukan orang sini, tidak punya dunia di sini, bapakmu orang miskin',” terang Sakdun dalam laporannya.


Semakin memanas ketika Sakdun mengaku telah ditampar sekali di pipi kirinya oleh SY dan puncaknya ketika SY dikabarkan mengeluarkan senjata tajam jenis arit.  Namun, aksi tersebut berhasil dilerai oleh Taufik. Dan untuk menenangkan situasi, ibu Sakdun pun sempat meminta maaf kepada SY.

Meski permasalahan waktu itu sudah dianggap selesai namun Sakdun merasa ketakutan dan terancam secara psikologis, sehingga Sakdun didampingi oleh LIN memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum.


Melalui pesan singkat via whatsapp, Dory Eko Susanto selaku Ketua LIN (Lembaga Investigasi Negara) Pasuruan Raya pada Redaksi Berita Kasus Indonesia mengatakan bahwa terkait permasalahan salah satu anggotanya di wilayah hukum Polsek Winongan bersikukuh untuk tetap lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. 

“Saudara Sakdun (pelapor) sudah membuat surat kuasa kepada Lembaga Investigasi Negara atau LIN yang dipercayakan kepada Ketua Dory Eko Susanto yaitu saya untuk meneruskan permasalahan ini sesuai jalur hukum di Polsek Winongan, kalau pun ada pemberitaan di media online yang memberitakan bahwa akan ada kesepakatan damai antar kedua pihak, kami tegaskan tidak akan kami tempuh jalur itu, karena kami akan tetap lanjut”, ujar Eko menutup pesan whatsapp nya.


(Redaksi)