Pasuruan | berita kasus Indonesia.com. Pohon-pohon trembesi besar yang seharusnya di gunakan sebagai Pohon Peneduh Jalan di desa Pacarkeling, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan beberapa di antaranya tumbang dan tinggal "rencek-rencek" kecil tersisa yang diduga telah di tebang oleh sesorang atau "oknum" tertentu tak dikenal dan belum diketahui siapa pelakunya. Hal tersebut diketahui secara tidak sengaja oleh dua orang aktivis LSM di Pasuruan yang kebetulan melewati jalan tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026,siang hari sekitar pukul 14.00.
"Saat itu saya sedang perjalanan melewati jalan desa Pacarkeling bersama rekan saya Ismail, tiba tiba saya melihat ada bekas penebangan beberapa pohon trembesi besar di pinggir jalan yang dipotong dengan cara di gergaji hingga sampai pangkal pohon. Melihat kejanggalan tersebut saya dan rekan saya pun turun dan memeriksa pohon yang seharusnya menjadi aset milik pemerintah sebagai peneduh jalan bagi masyarakat atau tersebut tinggal rencek-rencek kecil saja, adapun kayu yang besar-besar sudah dimuat kendaraan dan entah dibawa kemana.
Akhirnya kami saat itu juga melakukan klarifikasi kepada salah satu pegawai bina marga Kab. Pasuruan yang kami anggap mengetahui penebangan pohon-pohon tersebut, ternyata dia juga tidak tahu menahu siapa penebangnya. Bahkan dia merasa "kecolongan" atas kejadian penebangan pohon-pohon ini," ungkap Huda salah satu aktivis LSM pada awak media.
Dalam lanjutan pernyataannya Huda juga menyampaikan bahwa tindakan penebangan pohon pelindung jalan ini pelakunya yang tidak mempunyai ijin penebangan termasuk melakukan perbuatan tindak pidana, karena pohon tersebut adalah aset milik pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan.
(Novi/ Yud)
