Notification

×

Iklan

Iklan

Agustinus Sirait: Penderitaan Anak Jangan Dijadikan Panggung Popularitas dan Pencitraan

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T13:27:45Z


Jakarta - Menyikapi berkembangnya berbagai pemberitaan, pernyataan publik, serta opini yang beredar di media sosial terkait persoalan perlindungan anak yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, LPA Pusat yang di kenal dengan nama KOMNAS Perlindungan Anak atau KOMNAS ANAK memandang perlu menyampaikan sikap resmi kepada seluruh elemen masyarakat. 


Kami menghormati setiap bentuk kepedulian, solidaritas, dan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak anak. Namun demikian, kepedulian tersebut hendaknya diwujudkan melalui tindakan yang bertanggung jawab, objektif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.


KOMNAS Perlindungan Anak menyayangkan munculnya berbagai pernyataan, spekulasi, dan tindakan sejumlah pihak yang justru berpotensi memperkeruh keadaan, membentuk persepsi publik secara sepihak, serta mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. 


Lebih memprihatinkan apabila suatu peristiwa yang menyangkut penderitaan, keselamatan, dan masa depan anak justru dimanfaatkan sebagai sarana membangun popularitas, memperkuat citra pribadi, ataupun memperoleh keuntungan tertentu. 


Perlindungan anak bukanlah panggung kompetisi popularitas. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas.


Sehubungan dengan hal tersebut, KOMNAS Perlindungan Anak menegaskan beberapa hal di bawah ini yaitu sebagai berikut :


1. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN TERBAIK UNTUK ANAK. 


Setiap tindakan, pernyataan, maupun langkah penyelesaian persoalan yang melibatkan anak wajib menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


2. MENGHENTIKAN SPEKULASI & PENGGIRINGAN OPINI. 


Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyampaikan tuduhan, membangun narasi sepihak, ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. 


Kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak anak, asas praduga tak bersalah, serta proses hukum yang sedang berjalan.


3. MENOLAK EKSPLOITASI PERSOALAN ANAK UNTUK KEPENTINGAN PENCITRAAN. 


KOMNAS Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap bentuk kepedulian terhadap anak harus dilandasi ketulusan, bukan semata-mata untuk memperoleh perhatian publik. 


Jangan sampai penderitaan seorang anak dijadikan komoditas pemberitaan, bahan konten media sosial, atau alat untuk membangun branding pribadi.


4. MENGHORMATI KEWENANGAN APARAT & LEMBAGA TERKAIT. 


Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegakm hukum, lembaga perlindungan anak, dan instansi terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel.Pengawasan publik tetap diperlukan, namun hendaknya dilakukan secara konstruktif dan tidak mengintervensi proses hukum.


5. MENGEDEPANKAN KOLABORASI BUKAN PERSAINGAN EKSISTENSI. 


Perlindungan anak membutuhkan kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, maupun masyarakat luas. Tidak seharusnya persoalan anak menjadi ajang saling menunjukkan eksistensi, mempertontonkan pengaruh, atau memperebutkan pengakuan publik.


6. MENGHORMATI PRIVASI & MARTABAT ANAK. 


Kami mengingatkan seluruh pihak, termasuk pengguna media sosial dan insan pers, agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi anak yang dapat menimbulkan stigma, tekanan psikologis, atau trauma berkepanjangan. Perlindungan terhadap martabat dan masa depan anak harus tetap menjadi prioritas.


7. MENDESAK REVISI UU SPPA / PERPU KHUSUS. 


KOMNAS Perlindungan Anak memandang melalui kasus ini adalah momentum untuk mendesak/menyerukan agar DPR RI segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),mencermati peristiwa yang terjadi akhir akhir ini yang mana pelaku kejahatan adalah seorang anak yang tentu ini di luar nalar kita , dan atau Pemerintah dapat mengeluarkan Perpu khusus untuk menjerat pelaku anak atau melibatkan tanggung jawab orang tuanya yang sesuai dengan kondisi darurat saat ini. 


PESAN KETUA UMUM KOMNAS Perlindungan Anak AGUSTINUS SIRAIT : 


"Jangan pernah menjadikan penderitaan anak sebagai panggung untuk mencari popularitas. Ketika semua pihak berlomba ingin terlihat paling peduli, jangan sampai kita justru melupakan siapa yang sesungguhnya harus dilindungi."


"Perlindungan anak bukan tentang siapa yang paling sering tampil di hadapan kamera, siapa yang paling lantang berbicara, atau siapa yang paling banyak mendapatkan perhatian publik. Perlindungan anak adalah tentang keberanian bertindak, ketulusan mengabdi, serta tanggung jawab memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi."


"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kegaduhan yang tidak produktif. Mari bekerja sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Jangan mengorbankan kepentingan anak demi kepentingan pribadi maupun kelompok." ::::