Notification

×

Iklan

Iklan

Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis hingga Masuk SOI

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T10:54:04Z

 


DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait beredarnya konten video dewasa berdurasi 13 menit yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan diduga diproduksi di kawasan wisata Karangasem, Bali.


Dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas berhasil mengungkap identitas pemeran dalam video tersebut serta mengambil tindakan tegas dengan memasukkan data kedua WNA yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.


Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng setelah pemberitaan tersebut viral di media sosial, akun pemeran teridentifikasi menggunakan inisial EMC (@maevaa_sinaloa_off) untuk pemeran perempuan dan JPS untuk pemeran laki-laki. Keduanya diketahui berkebangsaan Prancis.


Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa WNA berinisial EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan telah meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.


Rekaman video yang diduga dibuat di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diperkirakan diambil dalam rentang waktu 6–18 Januari 2026. Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA tersebut sudah berada di luar negeri.


Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila kedua WNA tersebut berusaha kembali ke Indonesia.


“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.


Lebih lanjut, Ramdhani menjelaskan mekanisme penindakan hukum apabila kedua WNA tersebut berencana kembali mengunjungi Indonesia.


“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.


Menutup keterangannya, Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan amanat pimpinan keimigrasian. Pengawasan siber maupun pengawasan lapangan akan terus ditingkatkan guna menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali.


“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani. :::