Notification

×

Iklan

Iklan

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Berbisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T12:08:39Z


BADUNG – Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (22/10).


Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya, yakni berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi tersebut sebagai markas kegiatan mereka.


Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui kegiatan tersebut dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sementara sisanya bertugas sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan Facebook dan menautkannya ke berbagai nomor WhatsApp.


Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya. Sejauh ini, diketahui bahwa target pelanggan mereka merupakan WNA dan belum ditemukan adanya WNI yang menjadi pelanggan.


Saat ini, ke-17 WNA tersebut, yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan dua orang asal Singapura, telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atas dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa seluruh operasi penindakan tersebut merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan.


"Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," tegas Novyandri.


Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, yang menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.


"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya," ungkap Ramdhani.


Langkah tegas ini merupakan perwujudan dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali. ::::