Home
Notification
Label Mobile
Home
Terpopuler
Indeks
Aceh
Bali
DIY
Denpasar
Hukum
Jabar
Jateng
Jatim
Kalbar
Kalsel
Kaltim
Kriminal
Kulonprogo
Lombok Timur
Maluku
NTB
NTT
Nasional
News
Papua
Politik
Sulsel
Sumsel
Surakarta
Tips
×
Home
Terbaru
Terpopuler
Kategori Berita
Cari Berita
News
Kriminal
Nasional
Hukum
Bali
Politik
Info
Kesehatan
Tips
Layanan
Redaksi
Pasang Iklan
Pedoman Media Siber
Copyright ©
Iklan
Labels
Indeks
Daerah
Hukum
Kesehatan
Kriminal
Nasional
News
Politik
Sosial
Tekhnologi
Tips
Labels
Video
Daerah
Hukum
Kesehatan
Kriminal
Misteri
News
Opini
Politik
Sejarah
Sosial
Tips
Iklan
Iklan
Berita Terpopuler
Gerak Cepat Petugas, Korban Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Berhasil Dievakuasi
MALANG – Peristiwa tragis terjadi di kawasan wisata Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang anak ber...
Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Pelapor Minta Dihadirkan Dengan Paksa
Pasuruan, Terhitung empat bulan lebih riwayat perjalanan proses kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan sejak 4 Agustus 2025 ke...
Tak Wajar, Oknum BPR Mambal dan BPR Picu Cairkan Kredit Manipulatif Rp 2,3 Milyar Buat Nasabah Tak Mampu Bayar Hingga Meninggal Dunia
BADUNG- Oknum Orang Dalam PT. BPR Picu Manunggal Sejahtera diduga terindikasi melakukan permainan kotor terkait proses pencairan kredit at...
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian Jakarta — Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025). Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya. “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas. Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa. “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
Jakarta — Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025....
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
Jakarta – Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Polri selaku Kaopspus Lilin 2025, Irjen Pol Drs. M. H. Ritonga, M.Si., meninjau langs...
Indeks Berita
News
Daerah
Kriminal
Nasional
Hukum
Misteri
Politik
Kesehatan
Opini
Sosial
Tips
Slider
Latest
News
Tag Terpopuler
News
Daerah
Nasional
Hukum
Kamtibmas
Misteri
Politik
Kesehatan
Musik
Opini
Sosial
Tips
News Feed
Indeks Artikel
Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun
Desember 28, 2025
Minggu, 28 Desember 2025 Desember 28, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-28T07:46:27Z
Gerak Cepat Petugas, Korban Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Berhasil Dievakuasi
Desember 28, 2025
Desember 28, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-28T02:35:50Z
News
Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Pelapor Minta Dihadirkan Dengan Paksa
News |
Desember 24, 2025
Rabu, 24 Desember 2025 Desember 24, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-24T17:00:00Z
News
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
News |
Desember 21, 2025
Minggu, 21 Desember 2025 Desember 21, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-22T12:56:10Z
News
Polri Akan Bangun 300 Titik Sumur Bor, 23 Titik Telah Operasional
News |
Desember 21, 2025
Desember 21, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-22T12:53:04Z
Artikel Pilihan
Lihat Selengkapnya
News
Ops Lilin Semeru Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru
News |
Desember 21, 2025
Desember 21, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-22T12:53:04Z
News
Ops Lilin Semeru 2025, Ini kata Kapolres: Polres Batu Perketat Jalur Wisata dan Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Bencana
News |
Desember 21, 2025
Desember 21, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-22T12:53:04Z
News
DPD LDII Kabupaten Malang Instruksikan Seluruh PC Kecamatan Ikuti Lokakarya Bahas Perjuangan Bung Karno, Islam, dan Pancasila
News |
Desember 21, 2025
Desember 21, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-22T12:53:04Z
News
Jelang Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang Gelar Latpraops Libatkan 258 Personel
News |
Desember 19, 2025
Jumat, 19 Desember 2025 Desember 19, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-22T12:53:04Z
News
Komite Reformasi Polri Matangkan Agenda Pembenahan Regulasi
News |
Desember 19, 2025
Desember 19, 2025 WIB
0
Views
Last Updated
2025-12-22T12:53:04Z
More News
Langganan:
Komentar (Atom)
Artikel Pilihan
Ke Halaman News
Berita Terpopuler
Gerak Cepat Petugas, Korban Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Berhasil Dievakuasi
Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Pelapor Minta Dihadirkan Dengan Paksa
Tak Wajar, Oknum BPR Mambal dan BPR Picu Cairkan Kredit Manipulatif Rp 2,3 Milyar Buat Nasabah Tak Mampu Bayar Hingga Meninggal Dunia
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian Jakarta — Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025). Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya. “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas. Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa. “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun
Wali Kota Batu Nurochman dan Kajari Batu Andy Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, Tegaskan Komitmen Perkuat Keadilan Restoratif
Pastikan Arus Balik Mudik Lancar, Polisi Bersama TNI Siaga Jalur Pantura Hutan Baluran Situbondo
Jelang Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang Gelar Latpraops Libatkan 258 Personel
Lihat Selengkapnya
Ke Halaman Daerah
Berita Terpopuler
Gerak Cepat Petugas, Korban Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Berhasil Dievakuasi
Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Pelapor Minta Dihadirkan Dengan Paksa
Tak Wajar, Oknum BPR Mambal dan BPR Picu Cairkan Kredit Manipulatif Rp 2,3 Milyar Buat Nasabah Tak Mampu Bayar Hingga Meninggal Dunia
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian Jakarta — Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025). Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya. “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas. Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa. “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
Lihat Selengkapnya
Kriminal
Ke Halaman Kriminal
Berita Terpopuler
Gerak Cepat Petugas, Korban Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Berhasil Dievakuasi
Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Pelapor Minta Dihadirkan Dengan Paksa
Tak Wajar, Oknum BPR Mambal dan BPR Picu Cairkan Kredit Manipulatif Rp 2,3 Milyar Buat Nasabah Tak Mampu Bayar Hingga Meninggal Dunia
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian Jakarta — Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025). Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya. “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas. Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa. “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
Lihat Selengkapnya
Iklan