Menanti Gebrakan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Nasib Pilpres 2024

 



Mahkamah Konstitusi minggu lalu telah memulai dan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU 2024 yaitu; PERKARA NOMOR 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & PERKARA NOMOR 2/PHPU.PRES-XXII/2024 .


Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 telah digelar pada Rabu (27/3). Setelah itu, akan ada beberapa sidang lagi terkait sengketa Pilpres Pilpres 2024. Adapun perkara perselisihan hasil Pemilu ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Perhatian publik 1 minggu lebih tertuju pada sidang  Sengketa PILPRES /PHPU 2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Suhartoyo. Proses persidangan Berlangsung seru,  diwarnai debat panas saat agenda mendengarkan saksi-saksi dan ahli dari masing masing kubu, aksi wolkout PH kubu paslon 01, tak kalah menarik lagi adalah debat antara Penasihat hukum Pemohon 1 ,Pemohon  2 dengan Penasehat Hukum Paslon 02 alias Termohon , serta dengan Pihak terkait.

Pada persidangan hari jumat 5 April 2024, Empat menteri menjadi Pemberi Keterangan Lain yang diperlukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Jumat (5/4/2024). Keempat menteri kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan di persidangan antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.


"Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim.


Tibalah saatnya persidangan di MK memasuki babak musyawarah majelis hakim(minus Anwar Usman), 8 hakim akan menentukan sikap dalam pertimbangan hukum dan pengambilan putusan PHPU 2024. Kabarnya MK hanya libur 2 hari saat Lebaran demi mengejar rampungnya  putusan sengketa Hasil Pilpres tersebut.


Sejauh Pengamatan Penulis, Dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi- RI

telah melakukan pengujian atas produk legislasi sehingga norma atau UU yang diuji memenuhi syarat konstitusionalitas.


Perhatian publik 1 minggu lebih tertuju pada sidang  Sengketa PILPRES /PHPU 2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Suhartoyo. Proses persidangan Berlangsung seru,  diwarnai panas saat agenda mendengatkan saksi-saksi dan ahli dari maskng masjng kukubu, aksi wolkout kubu paslon 01, tak kalah menarik lagi adalah debat antara Penasihat hukum Pemohon 1 ,Pemohon  2 dengan Penasehat Hukum Paslon 02 alias Termohon , serta dengan Pihak terkait.


Pada persidangan hari jumat 5 April 2024, Empat menteri menjadi Pemberi Keterangan Lain yang diperlukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Jumat (5/4/2024). Keempat menteri kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan di persidangan antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.


"Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim.


 Tibalah saatnya persidangan di MK memasuki babak musyawarah majelis hakim(minus hakim MK Anwar Usman), 8 hakim akan menentukan sikap dalam pertimbangan hukum dan pengambilan putusan PHPU 2024. Kabarnya MK hanya libur 2 hari saat Lebaran demi mengejar rampungnya  putusan sengketa Hasil Pilpres tersebut.


Sejauh Pengamatan Penulis, Dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi- RI

telah melakukan pengujian atas produk legislasi. Putusan Mahkamah Konstitusi memberi tafsir (petunjuk, arah, dan pedoman serta syarat bahkan membuat norma baru) yang dapat diklasifikasi sebagai putusan konstitusional bersyarat (conditionally

constitutional) dan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Jika tafsir yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dipenuhi, maka suatu norma atau UU tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya. Adapun jika

tafsir yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak dipenuhi, maka suatu norma hukum atau UU menjadi

inkonstitusional sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.



Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi ini adalah perwujudan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga-lembaga negara dalam kedudukan setara, sehingga dapat saling kontrol - saling imbang dalam praktik penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan

langkah progresif untuk mengoreksi kinerja antar lembaga negara, khususnya dalam proses pendewasaan politik berbangsa dan bernegara. 

Menurut hemat penulis, Perihal  efektivitas checks and balances dapat dilihat dari dilaksanakan atau tidaknya bunyi putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembuat UU. Kepatuhan dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi itu dapat pula

menjadi ukuran apakah UUD 1945 yang menjadi hukum tertinggi dalam negara sungguh-sungguh menjadi hukum yang hidup. Sebagai lembaga negara produk reformasi, Mahkamah Konstitusi telah merespons harapan publik melalui proses peradilan yang bersih dan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Terkait dengan penegakan prinsip keadilan ini, Mahkamah Konstitusi mengedepankan keadilan substantif, yaitu keadilan yang lebih didasarkan pada kebenaran material daripada kebenaran formal-prosedural. 


Dengan kata lain, apa yang secara formal-prosedural benar bisa saja disalahkan jika secara material dan substansinya melanggar keadilan. Sebaliknya apa yang secara

formal-prosedural salah bisa saja dibenarkan jika secara material dan substansial sudah cukup adil. Mahkamah Konstitusi menekankan perlunya keadilan

substantif untuk menghindari munculnya putusan yang mengabaikan rasa keadilan sebagaimana kerap ditemukan dalam

putusan pengadilan pada masa lalu. Terobosan hukum tersebut

perlu dilakukan untuk menggairahkan penegakan hukum dalam masyarakat.


"Kekuatan Hukum Putusan MK Bersifat Final (Asas Erga Omnes)"

 

Apapun nanti hasil ahir putusan sengketa PHPU 2024 tersebut diatas, harus-lah kita hormati, terima (legowo) dan dipatuhi dengan segala konsekuensinya , diikiuti dengan kesadaran dan ketaatan hukum. Kerukunan Dan Persatuan menjadi prioritas utama bagi semua kalangan (baik pemerintah,  elit parpol, para tokoh dan elemen masyarakat bawah)  agar roda pemerintahan berjalan efektif &  Bangsa Indonesia dapat menjalankan kembali aktifitas secara normal tanpa skat (terbelah) , hidup damai dan nyaman.


#Salam Rahmatal Lil 'Alamiin | MK & Corporate Lawyer's

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama